"Masalah yang diomongkan orang berinisial A, saya dianggap tidak melakukan apapun. Saya melakukan gugatan secara resmi dan sesuai prosedur. Di sini, saya sebagai penggugat, lha kok di hujat," ucapnya.
Terkait kisruh pengangkatan perades di Talokwohmojo, Bupati Blora Arief Rohman mengaku sudah mengetahui dan menerima kronologi.
Baca juga: Pertanyakan Izin Melaut, 500 Nelayan Tegal Padati Jalan Proklamasi. Ingin Dengar Kebijakan Pemprov
Baca juga: Ada Temuan Covid di Sejumlah Sekolah, Dinkes Banyumas Kembali Terapkan PJJ dan PTM Terbatas
Baca juga: Tak Menyehatkan, Gingseng yang Menewaskan 8 Warga Jepara Ternyata Oplosan Etanol dan Air Mineral
Baca juga: Bubarkan Balap Liar di JLS, Polres Kebumen Amankan 12 Joki. Mayoritas Warga Cilacap
Menurutnya, keputusan yang diambil tidak secara tiba-tiba ada.
"Secara instansi, panitia juga mengakui bahwa dia lalai, karena penskorannya tidak dimasukkan. Orang-orang sudah pada tahu kok kalau dia (Wanto) itu operator desa, nilai pengabdian tidak dimasukkan," terang Bupati.
Bupati menuturkan, Wanto sudah melakukan gugatan yang akhirnya nilai pengabdiannya diakui.
Terkait kegaduah dan dugaan kecurangan seleksi perades, Pemerintah Kabupaten Blora pun membuka posko aduan. Khususnya, di Dinas PMD Blora.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan membawa data-data dan bukti-bukti yang kuat maka akan segera ditindaklanjuti. (Ahmad Mustakim)