Berita Jawa Tengah

Sepanjang 2020 di Blora, Pengadilan Catat Ada 1.794 Gugatan Cerai, Mayoritas Diajukan Kaum Hawa

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan petunjuk layanan Pengadilan Agama Blora, Sabtu (23/1/2021).

TRIBUNBANYUMAS.COM, BLORA - Sepanjang 2020 terdapat 1.794 pengajuan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Blora.

Dari akumulasi jumlah sebanyak itu, sebagian besar diajukan oleh kaum hawa yang berusia antara 30 hingga 40 tahun.

Panitera Muda PA Blora, Kastari mengatakan, yang mendasari banyaknya gugatan perceraian karena problem ekonomi.

Baca juga: Berstatus Sebagai Penyitas, Bupati Blora Terpilih Dipastikan Tidak Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Jatah Pupuk Bersubsidi Tahun Ini Menurun Drastis di Blora, Lilik Beberkan Penyebabnya

Baca juga: Nelayan Tenggelam di Desa Tanggulangin Kebumen Belum Ditemukan, Sudah Memasuki Hari Ketiga

Baca juga: Di Cilacap, Pertamina Mulai Produksi BBM Minyak Kelapa Sawit, Namanya D-100 dan Green Avtur

Ditambah lagi pada 2020 pandemi Covid-19 juga menghantam sendi perekonomian di Kabupaten Blora.

Kemudian dampaknya terjadi gejolak ekonomi rumah tangga yang akhirnya meretakkan hubungan pasangan suami istri (pasutri).

Dia mencontohkan, hantaman pandemi ini akhirnya mengakibatkan suami harus diputus hubungan kerjanya.

Kontan, ancaman dapur tidak lagi bisa mengepul sehingga mengakibatkan sang istri mengajukan gugatan cerai.

“Karena tidak ada pekerjaan, ya mungkin pikirnya lebih memilih untuk cerai,” ujar Kastarin kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (23/1/2021).

Selain masalah ekonomi, alasan lain kaum hawa mengajukan gugatan cerai lantaran ditinggal sang suami pergi selama bertahun-tahun.

Okelah kalau pergi untuk bekerja masih bisa menjadi alasan untuk bertahan.

Tapi dalam kasus ini umumnya suami pergi begitu saja tanpa ada alasan yang jelas.

“Ada juga perempuan yang pergi begitu saja, tapi lebih banyak yang pergi itu laki-lakinya,” kata dia.

Menurutnya, dalam pengajuan gugatan ada yang baru sebulan menjalin bahtera rumah tangga sudah harus berpisah.

Ada juga yang sudah berkali-kali menikah tetapi kandas juga.

“Ada juga yang sudah menikah berkali-kali cerai terus."

"Padahal suaminya juga pegawai bank, terus polisi,” ujarnya.

Dari sekian banyak jumlah gugatan yang diajukan, mereka umumnya terdiri atas usia 21 sampai 40 tahun.

Namun yang paling mendominasi adalah usia 30 sampai 40 tahun.

Meski begitu, ada yang telah mengajukan gugatan, tepat di hari penentuan putusan majelis hakim dia menangguhkan dan memilih kembali ke pangkuan sang suami.

Ada pula yang sudah terlanjur cerai kemudian rujuk kembali.

Namun untuk yang ini jumlahnya sangat sedikit.

Sebagian besar mereka yang datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan cerai dan tekadnya sudah bulat untuk segera berpisah dengan pasangannya.

“Sebagian yang mengajukan gugatan ya mereka berkeinginan cepat-cepat diputuskan cerai,” ujar dia. (Rifqi Gozali)

Baca juga: Terjaring di Sokaraja Banyumas, Agus Balik Kanan saat Diminta Bayar Rp 250 Ribu untuk Tes Antigen

Baca juga: Sengketa Lahan Kebondalem Purwokerto Belum Usai, Rencana Pembangunan Pusat Grosir Masih Terganjal

Baca juga: Tanah Bergerak Makin Rawan Terjadi, Semisal di Purbalingga, Berikut Kata Dinas ESDM Jateng

Baca juga: Kisah Kedekatan Alana Bersama Syeikh Ali Jaber, Hafiz Cilik Asal Banjarnegara Ini Tak Henti Bersedih

Berita Terkini