Hal tersebut menyusul kasus hukum Muhammad Tamzil, Bupati Kudus nonaktif, yang telah inkrah pada 17 Desember 2020.
Menanggapi hal ini, Hartopo terlihat santai. Dia pun tak buru-buru dan memilih mengikuti prosedur yang ada.
"Semua, mekanismenya apa, nanti kami ikuti saja," ujar dia saat ditemui di Brak Rokok Nojorono, Jalan Wahid Hasyim, Selasa (12/1/2021).
Hartopo menjelaskan, pemkab sudah menindaklanjuti terkait kutipan putusan yang diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jateng terkait perkembangan hukum pidana yang telah inkrah itu.
Baca juga: KABAR DUKA, Ketua Baznas Pekalongan KH Muhammad Dzukron Tutup Usia di RSUP Dr Kariadi Semarang
Baca juga: Dua Pabrik Tuak di Ajibarang Banyumas Digerebek, Polisi Temukan 345 Liter Tuak Siap Edar
"Suratnya sudah kami tindaklanjuti," jelas dia.
Terkait siapa yang akan mendampingi menjadi wakil bupati Kudus, Hartopo masih belum bisa memastikan.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik sebagai Bupati Kudus.
Kasus korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil, Bupati Kudus nonaktif, telah memiiki kekuatan hukum tetap.
Mahkaman Agung (MA) telah menyatakan, Muhammad Tamzil terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, pada 17 Desember 2020.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menjelaskan, telah menerima kutipan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 4563K/Pid.Sus/2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil pada tanggal 8 Januari 2021.
"Kami diberitahu hari Rabu (6/1/2021) kemarin, kemudian hari Jumat (8/1/2021) pekan lalu, saya mendapatkan kutipan salinan putusan," ujar dia, saat ditemui Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Pemkab Purbalingga Belum Lirik GeNose C19 Buatan UGM, Kadinkes: Tunggu Keputusan Bupati
Baca juga: Tidak Ada Jendela di Kamar Mandi, Bisa Jadi Tempat Nyaman Pertumbuhan Jamur, Begini Mengatasinya
Kemudian, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait perkembangan proses hukum yang telah inkrah tersebut.
"Sudah kami kirimkan ke Gubernur Jateng kemarin. Sedangkan terkait pelantikan definitif, menunggu dari Kemendagri," ujar dia.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini. (*)