Berita Kudus
Kasus Korupsi Tamzil Inkrah, Hartopo Segera Dilantik sebagai Bupati Kudus
Mahkaman Agung (MA) telah menyatakan, Muhammad Tamzil terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, pada 17 Desember 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Kasus korupsi yang menjerat Muhammad Tamzil, Bupati Kudus nonaktif, telah memiiki kekuatan hukum tetap.
Mahkaman Agung (MA) telah menyatakan, Muhammad Tamzil terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi, pada 17 Desember 2020.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Agus Budi Satriyo menjelaskan, telah menerima kutipan putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 4563K/Pid.Sus/2020 atas nama terdakwa Muhammad Tamzil pada tanggal 8 Januari 2021.
"Kami diberitahu hari Rabu (6/1/2021) kemarin, kemudian hari Jumat (8/1/2021) pekan lalu, saya mendapatkan kutipan salinan putusan," ujar dia, saat ditemui Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Bupati Kudus Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Tamzil Juga Didenda Rp 250 Juta
Baca juga: Bupati Kudus Nonaktif Dituntut 10 Tahun Penjara, Tamzil: Saya Tidak Terlibat Kasus Suap
Baca juga: Plt Bupati Kudus Tunggu Gebrakan Tim Saber Pungli: Kita Hanya Dengar tapi Tidak Bisa Membuktikan
Baca juga: Ingin Perluas TPA Tanjungrejo, Dinas PKPLH Kudus Siapkan Dana Rp 5 Miliar
Kemudian, pihaknya mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait perkembangan proses hukum yang telah inkrah tersebut.
Surat dikirimkan ke Pemprov Jateng pada Senin (11/1/2021) untuk proses penetapan jabatan definitif bupati Kudus.
"Sudah kami kirimkan ke Gubernur Jateng kemarin. Sedangkan terkait pelantikan definitif, menunggu dari Kemendagri," ujar dia.
Pihaknya tidak bisa memastikan, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pelantikan HM Hartopo resmi menjadi bupati Kudus.
"Nah, itu prosesnya berapa lama, kami belum tahu," ujar dia.
Menurut kabar, sejumlah barang M Tamzil yang masih ada di lingkungan Pemkab Kudus juga sudah dibawa pulang.
"Saya dengar kabar, dua pekan lalu, barang-barang sudah diambil. Tapi saya juga kurang tahu pastinya," ujar dia.
Baca juga: Selama PPKM, Penumpang Bus dari Luar Purbalingga Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Tes Antigen
Baca juga: Lihat Tempat Wisata dan Restoran di Jateng Langgar Aturan PPKM? Lapor, Ada Hadiah Paket Rp 200 Ribu
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Positif Covid-19, Diisolasi di Rumah Sakit di Surabaya
Baca juga: Jalan Antarkabupten di Trimulyo Wadaslintang Ambles 10 Meter, Jalur Wonosobo-Kebumen Putus
Sedangkan untuk penentuan wakil bupati Kudus, Agus mengatakan, hal tersebut mengikuti undang-undang pilkada dimana prosesnya harus melalui persetujuan DPRD Kudus.
"Untuk pengajuan wakil, nanti persetujuannya melalui DPRD," ujarnya.
Diketaui, M Tamzil dilantik sebagai Bupati Kudus pada 24 September 2018. Tamzil diusung PKB, PPP, dan Hanura.
Kemudian, pada tahun 2019, Tamzil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan jual beli jabatan. (*)
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Running News
Bupati Kudus
bupati kudus korupsi
Muhammad Tamzil
Pjs bupati kudus
Hartopo
Pemkab Kudus
Pabrik Rokok di Kudus Banting Setir Produksi Rokok Murah, Bea Cukai: Daya Beli saat Pandemi Turun |
![]() |
---|
Dikira Meninggal, Warga Kambangan Kudus Ternyata Masih Tidur saat Longsor Menimpanya |
![]() |
---|
Cegah Banjir Terulang, Pemkab Kudus Berencana Bentuk Tim Pemelihara Tanggul |
![]() |
---|
Dapat Bantuan 20 Pompa, Petani di Setrokalangan Kudus Mulai Keringkan Sawah dari Banjir |
![]() |
---|
Alun-alun Simpang Tujuh Kudus Ditata Ulang, PKL Bakal Direlokasi ke Wahid Hasyim dan Pangeran Puger |
![]() |
---|