Berita Korupsi

Bupati Kudus Nonaktif Divonis 8 Tahun Penjara, Tamzil Juga Didenda Rp 250 Juta

Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil divonis penjara 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berbincang dengan kuasa hukumnya seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/3/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bupati Kudus nonaktif, Muhammad Tamzil divonis penjara 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dia divonis atas kejahatan suap jual beli jabatan serta gratifikasi dalam proses mutasi pejabat di Lingkungan Pemkab Kudus.

Hukuman ini dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa KPK yang meminta vonis 10 tahun penjara.

Purbalingga Kembali Berduka, Satu PDP Corona Meninggal, Mendadak Sesak Napas dan Muntah Darah

Santri Ponpes di Kendal Positif Corona, Hasil Tes Swab Belum Keluar Malah Diperbolehkan Pulang

Tak Kuat Bayar Miras, Joko Nyamar Jadi Wanita Pakai Mukena, Curi Uang Kotak Amal Musala Semarang Zoo

PDP Asal Kejobong Juga Meninggal, Bupati Purbalingga: Perempuan Usia 54 Tahun

Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono mengatakan, selain memvonis hukuman 8 tahun penjara, juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250 juta kepada Tamzil.

Apabila tidak sanggup membayar, akan dijatuhkan hukuman penjara tambahan selama empat bulan.

"Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dapat dipilih kembali menjadi jabatan publik selama 3 tahun," katanya dalam sidang putusan di Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020).

Majelis Hakim menyatakan Tamzil telah terbukti menerima suap dari Akhmad Sofiyan, Plt Sekretaris DPPKAD Kabupaten Kudus.

Suap yang telah terima dari Akhmad Sofiyan sebesar Rp 350 juta.

Hal itu untuk memuluskan kenaikan pangkat Akhmad Sofiyan beserta istrinya.

Selain itu hakim menyatakan Tamzil juga telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,775 miliar dari pejabat lainnya.

Semuanya itu tidak diberikan langsung kepadanya, namun melalui staf khusus dan ajudannya yakni, Agus Suranto dan Uka Wisnu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," paparnya.

Sementara itu, Muhammad Tamzil berkeberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Menurut dia, pihaknya akan menempuh jalur banding terhadap kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Kami sudah ajukan banyak pembelaan, namun tidak dianggap oleh majelis hakim."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved