Berita Jateng
222 Pejabat di Kudus Wajib Lapor Harta Kekayaan
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh pejabat untuk melaporkan LHKPN
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengimbau kepada seluruh pejabat untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Untuk memudahkannya, pihaknya menggelar fasilitasi bagi pejabat yang wajib lapor untuk melaporkan LHKPN melalui helpdesk yang diselenggarakan di Pendopo Kudus pada Jumat 2 Januari dan Senin 5 Januari 2026.
Bagi Sam’ani, percepatan pelaporan ini dilakukan untuk menghindari kendala teknis. Termasuk adanya potensi gangguan sistem saat mendekati batas akhir pengisian LHKPN.
“Mengisi LHKPN lebih awal atau mendekati tenggat akhir tidak memiliki perbedaan, tapi bagi mereka yang memiliki kesulitan atau error, bisa konsultasi ke sini,” kata Sam’ani.
Untuk pejabat di Kabupaten Kudus yang wajib lapor yakni ada sebanyak 222 orang. Mereka terdiri atas kepala organisasi perangkat daerah, direktur BUMD, sampai kepala desa.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, dibukanya helpdesk ini untuk membantu para pejabat yang mengalami kendala teknis saat pengisian LHKPN. Helpdesk tersebut rupanya memang dimanfaatkan oleh sejumlah pejabat yang merasa kesulitan mengisi LHKPN.
“Helpdesk ini kami buka untuk pelayanan konsultasi dan unggah LHKPN,” kata dia.
Menurut Eko, kendala yang acap ditemui saat pelaporan LHKPN yaitu kendala teknis penghitungan harta. Termasuk di dalamnya yaitu penilaian aset dan mutasi rekening.
Baca juga: Aksi Penjambretan Terekam CCTV di Depan Waroeng Steak Majapahit Semarang
“Misalnya tanah yang dinilai dengan harga pasar atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Ini kami arahkan untuk sesuai dengan petunjuk pengisian LHKPN,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12082025-bupati-kudus-samani-intakoris.jpg)