Berita Banyumas
Dua Pabrik Tuak di Ajibarang Banyumas Digerebek, Polisi Temukan 345 Liter Tuak Siap Edar
Dua pabrik tempat pengolahan minuman tuak di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, digerebek Tim Ksatria Satuan Sabhara Polresta Banyumas, Kamis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Dua pabrik tempat pengolahan minuman tuak di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, digerebek Tim Ksatria Satuan Sabhara Polresta Banyumas, Kamis (14/1/2021).
Pada operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional atau tuak.
Kasat Sabhara Polresta Banyumas, Kompol Aldino Agus, mengatakan, pabrik tersebut merupakan milik ST (49) dan NA (36), warga Kecamatan Ajibarang. Selain memproduksi, keduanya juga menjual kepada warga.
"Tim Ksatria bergerak setelah mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjual tuak di sekitar lingkungan mereka," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (17/1/2021).
Dari penangkapan itu, polisi menyita 120 liter tuak dari tangan ST.
Sedangkan dari NA, polisi mendapati minuman keras berupa 225 liter tuak dan 60 liter nira atau bahan baku untuk membuat tuak.
Baca juga: Dua Karyawan Terkena Serpihan Kaca, Begini Kronologi Ledakan Mesin Boiler Garmen di Banyumas
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan, Agus Pernah Janjikan 32 Proyek APBD 2017 Kepada Korban
Baca juga: Pekan Depan, 4000 Warga Komorbid di Banyumas Bakal Diswab Antigen. Ini Tujuannya
Baca juga: Vaksinasi Tertunda di Banyumas, Bupati Sebut Kemungkinan Dilaksanakan Februari 2021
Aldino mengatakan, peredaran minuman keras digalakkan lantaran tindak kriminalitas sering kali bermula dari konsumsi minuman beralkohol.
Dia berharap, kegiatan ini dapat menekan angka kriminalitas, menjaga lingkungan tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan juga kenyamanan kepada warga, terutama saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Saat ini, penjual dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan pendataan, yang selanjutnya akan diproses dengan tindak pidana ringan atau Tipiring. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Pemkab Purbalingga Belum Lirik GeNose C19 Buatan UGM, Kadinkes: Tunggu Keputusan Bupati
Baca juga: Indonesia Catat Rekor Lagi, Penambahan Pasien Covid-19, Sabtu Ini Jumlahnya Capai 14.224 Kasus
Baca juga: Joki Maupun Penonton Saling Pasang Taruhan, Aksi Balap Liar di JLSS Kebumen, Enam Pemuda Ditangkap
Baca juga: Ruang Isolasi Sudah Penuh di RSUD Karanganyar, Masih Ada Enam Pasien Antre di IGD
Baca juga: Ini Kegalauan Guru PAI di Kebumen, Tak Masuk Formasi Perekrutan Sejuta Guru PPPK 2021
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Polresta Banyumas
Satuan Sabhara Polresta Banyumas
pabrik tuak ajibarang
Razia Miras
Ada Nakes Alami Mual dan Pusing seusai Divaksin, Dinkes Banyumas: Itu karena Ketakutan Berlebih |
![]() |
---|
Tawarkan Kerja Sama Jual Beli Gula Pasir, Karyawan BUMN Ini Tipu Pengusaha Banyumas Rp 660 Juta |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid Menyasar Wartawan di Banyumas: Ada yang Teriak-teriak Takut Jarum |
![]() |
---|
Segera Lakukan Balik Nama Kendaraan saat Dijual, Ini Manfaatnya saat Tilang Elektronik Diterapkan |
![]() |
---|
Bejat, Dua Pemuda di Banyumas Ini Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Media Sosial |
![]() |
---|