Berita Kriminal

Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan, Agus Pernah Janjikan 32 Proyek APBD 2017 Kepada Korban

Agus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan nilai Rp 4,79 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Guntoro Jangkung saat ditemui Tribunbanyumas.com, Kamis (14/1/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan mantan anggota DPRD Kabupaten Banyumas, periode 2004-2009, Agus Lestiono, Kamis (14/1/2021).

Agus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek dengan nilai Rp 4,79 miliar.

Korban atas nama Siswo Sudarmo selaku pemilik CV Jati Lestari di Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas.

Baca juga: Pekan Depan, 4000 Warga Komorbid di Banyumas Bakal Diswab Antigen. Ini Tujuannya

Baca juga: Vaksinasi Tertunda di Banyumas, Bupati Sebut Kemungkinan Dilaksanakan Februari 2021

Baca juga: Ini Beragam Sanksi Jika Warga Melanggar Protokol Kesehatan Selama PKM di Banyumas

Baca juga: Pelaku Pencabulan Gadis Usia 15 Tahun Ditangkap, Berikut Hasil Pemeriksaan di Polresta Banyumas

"Ada 32 proyek, nilainya Rp 4,79 miliar," ujar Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (14/1/2021).

Kasi Pidum Kejari Purwokerto, Guntoro Jangkung menjelaskan, Agus Lestiono menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan proyek di APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2017.

Agus mengaku sebagai pemilik atau kontraktor proyek dan punya hak menunjuk pihak lain sebagai subkontraktornya.

Agus meminta korban untuk memberikan uang sebesar 7 persen dari nilai proyek dan dibayarkan di awal.

Korban kemudian menyerahkan uang kepada Agus dengan jumlah mencapai Rp 316.768.000.

Setelah sekian lama menyerahkan uang tersebut, korban tidak pernah mendapatkan surat perintah kerja sebagaimana yang telah dijanjikan Agus Lestiono.

Pada Maret 2018, akhirnya korban melaporkan Agus Lestiono ke Polresta Banyumas hingga pada 2019 terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Sunarwan mengatakan, kasus tersebut dinyatakan P21 (lengkap) pada pertengahan 2019 yang ditindaklanjuti dengan pelimpahan tahap pertama.

Hingga pertengahan 2020 tidak ada pelimpahan tahap kedua.

Sehingga Kejari Purwokerto melakukan penagihan perkara ke Polresta Banyumas.

"Kami panggil terdakwa Agus Lestiono dan langsung kami lakukan penahanan," jelasnya.

Penahanan dilakukan agar Agus Lestiono tidak mengulangi perbuatannya maupun menghilangkan barang bukti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved