PSBB Jawa Bali

Pembatasan Kegiatan Berlaku Mulai Besok, Berikut Panduan Melakukan Perjalanan di Jawa dan Bali

Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Perjalanan darat di Pulau Jawa diperketat selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku di Jawa Bali, 11-25 Januari 2021.

Aturan perjalanan di Bali

Untuk perjalanan ke Bali menggunakan moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan bisa juga menggunakan hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Menyusul Ratu Elizabeth dan Pangeran Philip, Paus Fransiskus Bakal Divaksin di Vatikan

Baca juga: Cerita Kakak Captian Didik, Pilot NAM Air Korban Laka Sriwijaya Air: Ke Pontianak Ambil Pesawat

Baca juga: Anak Mantan Kades Srinahan Pekalongan Jadi Korban Laka Sriwijaya Air: Pilot NAM Air, Berangkat Dinas

Baca juga: Hapus Honorer, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan Guru Jalur PPPK Tahun Ini

Lalu, untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan juga wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia sebagai syarat perjalanan.

Aturan perjalanan di luar Jawa dan Bali

Untuk perjalanan ke daerah lain, akan dilakukan tes acak rapid test antigen bisa diperlukan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat oleh Satgas Covid-19 Daerah.

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengisian e-HAC juga bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi.

Aturan perjalanan lain

Anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Selain melengkapi syarat perjalanan, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.

Baca juga: Menang 0-4 Atas Granada, Barcelona Mulai Pede Bahas Perebutan Gelar Liga Spanyol

Baca juga: Selain Nakes dan Bupati, Ini Sasaran Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama di Kendal Mulai 15 Januari

Baca juga: Tertimbun Longsor Susulan di Sumedang, Danramil Cimanggung dan 10 Warga Tewas. 70 Orang Masih Dicari

Baca juga: Tim Gabungan Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Mulai Pecahan Ban Hingga Potongan Tubuh

Masker yang digunakan pun harus kain tiga lapis atau masker medis, lalu, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, kereta api, dan udara.

Halaman
123

Berita Terkini