Pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Jika hasil rapid test antigen atau RT-PCR pelaku perjalanan negatif atau nonreaktif tapi menunjukkan gejala maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Pelaku perjalanan yang bergejala pun wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Lengkap Lakukan Perjalanan Selama Masa PPKM Jawa-Bali".