Selain membatasi operasional mal dan PKL, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan merumuskan kebijakan bersama Forkopimda Kota Semarang.
Menurut Hendi, beberapa pembatasan tersebut terkait beberapa bidang, di antaranya pekerjaan.
Hendi mengatakan, kebijakan work from home (WFH) akan diberlakukan 75 persen dari sebelumnya hanya 50 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal disepakati buka mulai pagi hingga pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Belum Terkendali, Rata-rata Ada 3 Kematian Per Hari
Baca juga: Usai Makan Soto Bareng, Gubernur Ganjar Ajak PSIS U-20 Jajal Lapangan Jatidiri. Begini Respon Mereka
Sedangkan restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima (PKL), masih diberi toleransi buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Fokus kami, pada pembatasan kapasitas pengunjung. Kalau kebijakan Pemerintah Pusat maksimal 25 persen, kami mengambil kebijakan kapasitas maksimal 50 persen," jelasnya.
Sembilan ruas jalan ditutup. Dari jumlah tersebut, tujuh ruas ditutup 24 jam dan dua ruas jalan ditutup pukul 21.00-06.00 WIB.
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. Jamaah Dibatasi Maksimal 50 Persen, MUI Jateng: Warga Sudah Terbiasa, Tak Akan Timbulkan Gejolak.
Sejumlah kegiatan masyarakat terkena imbas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jawa Bali selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
Kegiatan masyarakat yang terimbas di antaranya terkait ibadah keagamaan secara berjemaah. Ada pembatasan jemaah hingga 50 persen.
Baca juga: UPDATE Merapi: Guguran Awan Panas Meluncur ke Hulu Kali Krasak, Boyolali Perpanjang Status Siaga
Baca juga: Masih SMP, Perundung di Cilacap Ditetapkan Jadi Tersangka: Korban Dijambak dan Dimaki
Meskipun demikian, MUI Jateng mendukung pemberlakuan aturan Pemerintah Pusat tersebut.
"Kami setuju dengan pelaksanaan PSBB, karena memang tidak bisa diprediksi. Awalnya sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian (Covid-19) baru. Kami setuju dengan itu dan sanksi tegas," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).
Artikel selengkapnya bisa dibaca di sini.