TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Cilacap. Pemkab Cilacap memberikan keringanan pajak bagi warga kurang mampu, bahkan gratis.
Tentu saja syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan fasilitas ini.
Kebijakan ini ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Warga Cilacap yang menerima SPPT 2025 dengan nilai maksimal Rp50 ribu tidak perlu membayar PBB sama sekali alias gratis.
Dikatakan Sadmoko, kebijakan ini diambil langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman, sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat.
Di tengah sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen, Pemerintah Kabupaten Cilacap justru mengambil langkah sebaliknya.
Pemerintah Kabupaten Cilacap memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2025.
"Tahun ini tidak ada kenaikan, malahan kebijakan Pak Bupati terkait keringanan pajak untuk masyarakat kurang mampu," kata Sadmoko.
Baca juga: Kampus Megah Baru Berdiri di Tegal, Dipimpin Langsung Mantan Menteri
Terpisah, Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Hastuti mengatakan, target pendapatan pajak tahun ini tetap sebesar Rp490 miliar.
Hingga awal Agustus 2025, capaian realisasi pajak daerah sudah mencapai 56 persen dari target yang ditetapkan.
"Kalau bisa tercapai semua, rencana pembangunan daerah bisa direalisasikan sesuai target," ujar Arida.
Ia menambahkan, pajak yang terkumpul akan digabung dalam pendapatan daerah dan digunakan untuk program strategis pembangunan.
Arida berharap masyarakat mendukung penuh upaya ini demi kemajuan Cilacap secara merata. (ray)