Berita Jawa Tengah

Jamaah Dibatasi Maksimal 50 Persen, MUI Jateng: Warga Sudah Terbiasa, Tak Akan Timbulkan Gejolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sejumlah kegiatan masyarakat terkena imbas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di Jawa Bali selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.

Di Jawa Tengah, PSBB diberlakukan di tiga wilayah, yakni Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Baca juga: Operasi Yustisi di Jawa Tengah, Rapid Test Antigen Digelar di Rest Area dan Objek Wisata

Baca juga: Bawaslu: Pencoblosan Ulang Berpotensi Dilakukan di 58 TPS, Satu di Antaranya di Jawa Tengah

Baca juga: Okupansi Tempat Pasien Covid di Semarang dan Solo Lebih dari 60%, Ini yang Dilakukan Pemprov Jateng

Baca juga: 5 Berita Populer: Kegiatan 3 Wilayah di Jateng Bakal Dibatasi-Rekonstruksi Ibu Bunuh Bayi Temanggung

Kegiatan masyarakat yang terimbas di antaranya terkait ibadah keagamaan secara berjemaah.

Ada pembatasan jemaah hingga 50 persen.

Meskipun demikian, MUI Jateng mendukung pemberlakuan aturan Pemerintah Pusat tersebut.

"Kami setuju dengan pelaksanaan PSBB, karena memang tidak bisa diprediksi."

"Awalnya sudah merasa aman, namun meningkat lagi dan ada varian (Covid-19) baru."

"Kami setuju dengan itu dan sanksi tegas," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, pembatasan ibadah berjemaah serta menerapkan protokol kesehatan semisal memakai masker dan jaga jarak sudah dilakukan umat Islam di Jawa Tengah sejak pandemi mewabah.

Karena itu, Darodji menuturkan warga Muslim akan bisa beradaptasi dengan aturan pembatasan jemaah hingga 50 persen.

"Salat berjamaah, kebanyakan masjid sudah menyesuaikan."

"Sudah memberikan tanda, dimana jemaah berdiri."

"Di Masjid Baiturrahman Semarang bahkan tidak ada 50 persen, hanya sekira 30 persen (jumlah jemaah)."

"Begitu juga Masjid Agung dan kami meyakini hal itu tak membuat gejolak," jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya akan melakukan imbauan dan sosialisasi, bahkan di tingkat bawah untuk menyegarkan ingatan umat Islam terkait hal tersebut.

MUI Jateng juga akan menggandeng Kantor Urusan Agama (KUA) di pelosok daerah untuk mengingatkan terkait protokol kesehatan dalam berjemaah.

"Yang di kampung-kampung, kami akan minta Kepala KUA di kecamatan, agar bisa berikan pendampingan di wilayahnya."

"KUA tugasnya se-kecamatan, jadi tahu ada berapa masjid di wilayahnya."

"Jadi lebih efektif," jelasnya.

Darodji juga meminta khatib atau penceramah di tempat ibadah untuk selalu menyelipkan pesan-pesan terkait pencegahan penularan Covid-19 dengan seperti protokol kesehatan. (Mamduh Adi)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Banyumas Belum Terkendali, Rata-rata Ada 3 Kematian Per Hari

Baca juga: 2 Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Bakal Dibangun di Kabupaten Batang dan Kendal

Baca juga: Taman Buah Desa Kalisalak Bakal Jadi Ikon Baru di Batang, Luasannya Capai 25 Hektare

Baca juga: 372.080 Warga Batang Diusulkan Jadi Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Hasil Pendataan Dinkes

Berita Terkini