Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Pencoblosan Ulang Berpotensi Dilakukan di 58 TPS, Satu di Antaranya di Jawa Tengah
Pencoblosan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berpotensi dilakukan di 58 tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pencoblosan ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 berpotensi dilakukan di 58 tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.
Hal ini diketahui dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan data yang dihimpun hingga 11 Desember 2020 Pukul 06.00 WIB.
"Pemungutan suara ulang 58 TPS," kata Fritz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12/2020).
Sebanyak 58 TPS itu terdiri dari 16 TPS di Sulawesi Tengah, 12 TPS di Sumatera Barat, empat TPS di Jawa Timur dan Riau.
Baca juga: Bawaslu OTT Pelaku Politik Uang di Purworejo, Temuan Juga di Purbalingga, Tersebar di 18 Kecamatan
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Semarang: Tidak Ditemukan Pelanggaran, Semua Clear Sesuai Protokol Kesehatan
Baca juga: Residivis Curi Motor di Banyumas, Uang Hasil Penjualan Digunakan Beli HP untuk Belajar Daring Anak
Baca juga: Hasil Sementara Pilkada 2020 di Jateng: Kotak Kosong di Kebumen Dapat 38,7 Persen Suara
Kemudian, tiga TPS di Sumatera Utara dan Banten, dua TPS di Jambi, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara.
Ada juga satu TPS di Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Fritz mengatakan, pemungutan suara ulang itu disebabkan beberapa hal karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Ada juga pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, serta terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.
"Biasanya, karena itu saja. Mana yang paling banyak, masih dicek," ujar dia.
Terkait mekanismen pemungutan suara ulang, kata Fritz, bisa dilakukan tepatnya dua hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020.
Baca juga: 5 Puskesmas di Purbalingga Tutup Sementara setelah Sejumlah Nakes Positif Covid-19
Baca juga: Pemkab Wonogiri Tutup Tempat Wisata saat Libur Akhir Tahun, Bupati: Saya Tak Mau Kecolongan Lagi
Baca juga: Akui Istrinya Kalah di Pilkada Blora, Bupati Serahkan Potongan Tumpeng HUT Kabupaten ke Wakilnya
Baca juga: Dapat Alokasi Dana Rp 54 Miliar di APBD 2021, DPUPR Purbalingga Ancang-ancang Perbaiki Jalan Rusak
Sementara, paling lambat, pemungutan suara bisa dilakukan pada empat hari setelah pemungutan suara Pilkada 2020 dilakukan.
"Paling lama empat hari, berarti 13 Desember, hari Minggu," ucap Fritz. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu: 58 TPS Berpotensi Dilakukan Pemungutan Suara Ulang".