TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - BN (35), warga Temanggung tersangka kasus pengecatan cabai rawit hijau muda atau putih menjadi cabai rawit merah ditangkap.
Dalam penangkapan itu, Satreskrim Polresta Banyumas bekerja sama dengan Polres Temanggung, pada Kamis (31/12/2020).
Tersangka melakukan aksinya seorang diri dan saat ini sudah ditangkap dan sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Temanggung.
Baca juga: Tak Sekadar di Pasar Wage Purwokerto, Dua Pasar di Banyumas Juga Senasib, Cabai Diolesi Cat Merah
Baca juga: Lalu Lintas Menuju Baturraden Terpantau Lengang, Polresta Banyumas: Terima Kasih Atas Kepatuhannya
Baca juga: Catatan Akhir Tahun BNNK Banyumas: Rehabilitasi, 80 Persen Pengguna Narkoba Usia 15 Hingga 20 Tahun
"Saat ini Kanit dan Anggota Satreskrim Polresta Banyumas masih di Temanggung."
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (31/12/2020).
Kompol Berry mengatakan, seusai pemeriksaan saksi-saksi, pelaku akan dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui bahwa pelaku mewarnai cabai rawit tersebut menggunakan cat semprot atau pylox.
"Pelaku, mengaku melakukan aksinya baru pertama kalinya," tuturnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Loka POM Banyumas bersama Pemkab dan Polresta Banyumas, menemukan cabai rawit yang diberi cat merah di Pasar Wage Purwokerto pada Selasa (29/12/2020).
Penemuan cabai yang diberi cat merah bukan hanya di Pasar Wage Purwokerto, tetapi ditemukan pula di Pasar Cerme, dan Pasar Sumbang Banyumas.
Pelaku dapat ditangkap berdasarkan hasil keterangan beberapa saksi, yaitu pedagang maupun pengepul cabai rawit.
Hingga akhirnya polisi mendapatkan keterangan yang mengarah kepada pelaku BN.
"Kami langsung melakukan tindakan cepat, berkoordinasi dengan Polres Temanggung," katanya.
Dihebohkan Cabai Diolesi Cat Merah
Pedagang Pasar Wage Purwokerto sempat dihebohkan dengan adanya temuan cabai yang diduga dicat, pada Selasa (29/12/2020).
Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata cabai yang diduga diberi cat merah tersebut bukan hanya ditemukan di Pasar Wage Purwokerto.
Dinperindag Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas bersama Polresta Banyumas menemukan cabai-cabai dicat merah itu di dua pasar lain.
Yakni di Pasar Cermai Purwokerto dan Pasar Kemukus Sumbang Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Bikin Heboh, Pedagang Temukan Cabai Diolesi Cat Merah di Pasar Wage Purwokerto
Baca juga: Merokok Tingwe Sudah Jadi Gaya Hidup Anak Muda Purwokerto, Berikut Pengakuan Mereka
Kepala Dinperindag Kabupaten Banyumas, Yunianto mengatakan, dalam beberapa minggu terakhir ini harga cabai memang mengalami kenaikan.
"Harga cabai sekarang berada di kisaran Rp 54 ribu hingga Rp 60 ribu perkilogram."
"Terkait cabai yang diduga dicat itu, kami temukan juga di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).
Diketahui bahwa cabai di Pasar Cerme dan Pasar Sumbang mendapatkan supplai dari Pasar Wage Purwokerto.
Yunianto menambahkan, cabai yang dicat merah itu dicampur dengan cabai asli dimana perbandingannya sekira 1:30.
Hal itu juga dipertegas Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman.
Satu kilogram cabai yang dicat itu dicampur dengan 30 kilogram cabai merah asli.
Dia menegaskan, saat ini cabai-cabai tersebut telah ditarik dan sudah tidak ditemukan lagi di pedagang.
"Awalnya ada aduan dari pedagang, ada sekira lima pedagang yang melapor."
"Dan itu memang dicampur dengan cabe rawit merah asli," katanya.
Arif menjelaskan, para pedagang Pasar Wage Purwokerto biasanya mempunyai juragan yang memasok cabai langsung ke pedagang.
Sedangkan juragan mendapatkan cabai itu dari para supplier.
"Ada dua supplier, tapi dari para pedagang itu mengetahuinya supplier dari Temanggung," imbuhnya.
Baca juga: 372.080 Warga Batang Diusulkan Jadi Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Hasil Pendataan Dinkes
Baca juga: Catatan Akhir Tahun Polres Purbalingga: Paling Menonjol Peningkatan Kasus Narkoba
Baca juga: Vaksin Sinovac Sudah Masuk Indonesia, Berikut Rekomendasi Resmi ALMI Banjarnegara
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Banyumas pun telah memonitoring kebutuhan pokok di sejumlah pasar lainnya di Banyumas.
Seperti di Pasar Manis, Pasar Ajibarang, hingga Pasar Sokaraja untuk melihat kualitas dagangan.
Selain itu pihaknya juga telah berkordinasi dengan kantor Loka POM Banyumas untuk meneliti kandungan yang diduga cat tersebut.
Sebelumnya telah diberitakan Tribunbanyumas.com, lima pedagang Pasar Wage Purwokerto menemukan cabai yang diduga dicat warna merah untuk dijual, pada Selasa (29/12/2020).
"Iya pedagang menemukan cabai rawit putih yang diduga dicat merah, sehingga sekilas terlihat seperti cabai rawit merah."
"Namun setelah dipegang cat mengelupas," ujar Kepala UPTD Pasar Wage Purwokerto, Arif Budiman kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (30/12/2020).
Arif mengatakan, para pedagang tersebut baru mengetahui cabai rawit yang diduga dicat pada Selasa (29/12/2020) siang.
Sehingga dimungkinkan sebagian cabai yang diduga dicat itu sudah terjual kepada pembeli.
Mendapati kejadian tersebut, selanjutnya pedagang ini melaporkan kepada pengelola Pasar Wage Purwokerto.
Kepala pasar mengatakan, berdasarkan cerita para pedagang, mereka mendapatkan cabai rawit tersebut dari pengepul yang berasal dari wilayah Temanggung.
Mendapatkan laporan itu, pengelola Pasar Wage Purwokerto kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Loka POM Banyumas.
Pihaknya menduga pelaku pengecatan cabai rawit putih dengan cat warna merah, karena harga cabai rawit merah saat ini sangat tinggi.
Harga cabai rawit merah saat ini mencapai Rp 56 sampai Rp 58 ribu perkilogram.
Sedangkan untuk harga cabai rawit putih pada kisaran Rp 30 ribu perkilogram.
Pedagang tidak tahu jumlah pasti cabai yang dicat, namun rata- rata pedagang mengambil 10 kilogram cabai ke pengepul.
"Paling-paling campuran cabai yang dicat sekira 1 ons."
"Dicampurkan antara cabai yang dicat dan cabai rawit merah," tuturnya. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Vikasso Beli Sepaket Seharga Rp 3 Juta, Pasutri Edarkan Uang Palsu Saat Berwisata ke Wonosobo
Baca juga: Tes Usap Guru dan Tenaga Pendidik di Temanggung Dihentikan, Ini Dua Penyebab Menurut Dinkes
Baca juga: Ditegur Pemprov Jateng, Pengelola Posting Promo Liburan Malam Tahun Baru di Rita Park Kota Tegal