Berita Tegal
Ditegur Pemprov Jateng, Pengelola Posting Promo Liburan Malam Tahun Baru di Rita Park Kota Tegal
Akun resmi Instagram Rita Park Kota Tegal mengunggah poster berisi ajakan untuk warga berlibur di destinasi wisata tersebut dengan berbagai promo.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Objek Wisata Rita Park Kota Tegal berencana buka pada Kamis (31/12/2020) siang hingga malam Tahun Baru 2021.
Bahkan, akun resmi Instagram Rita Park mengunggah poster berisi ajakan untuk warga berlibur di destinasi wisata tersebut dengan berbagai promo.
'Liburan akhir tahun, gratis balon', 'wisata berhadiah', 'liburan akhir tahun wisata sehat, 25 Desember 2020-3 Januari 2021 pukul 06.00-21.00 WIB'
Begitulah bunyi sejumlah poster yang diunggah.
Baca juga: 24 Ruas Bakal Ditutup Gunakan Water Barrier, Khusus Malam Tahun Baru di Kota Tegal, Berikut Rincinya
Baca juga: Tiga Titik Ini Disebut Berpotensi Adanya Kerumunan di Malam Tahun Baru, Dandim Tegal: Kami Bubarkan
Baca juga: Lokomotif Antik Buatan Jerman Sudah Tiba di Tegal, Paling Telat Akhir Januari Hiasi Taman Pancasila
Baca juga: Gedung SCS Bakal Jadi Destinasi Wisata Baru di Kota Tegal, PT KAI: Kami Kaji Terlebih Dahulu
Namun, rencana itu urung dilakukan setelah manajemen mendapatkan teguran dari Disporapar Jateng.
Meskipun destinasi wisata dikelola swasta, diharapkan bisa menaati imbauan pemerintah untuk menghindari kerumunan serta tidak ada perayaan Tahun Baru 2021.
Dengan dibuka, dikhawatirkan kerumunan terjadi dan meningkatkan potensi penularan Covid-19.
"Sudah kami tindaklanjuti dan sudah dikomunikasikan."
"Kegiatan itu tidak akan dilaksanakan."
" Pemkot Tegal juga telah mengeluarkan SE Wali Kota Tegal," kata Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng N Rachmadi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (31/12/2020).
SE yang dimaksud yakni nomor 443/024 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
SE itu juga ditujukan untuk pelaku dunia usaha di Kota Bahari ini.
Meskipun di poster tertulis menerapkan protokol kesehatan, namun dikhawatirkan poster ajakan itu mengundang orang dan Rita Park menjadi tempat sumber kerumunan.
"Manajemen Rita Park telah menerima SE Wali Kota Tegal untuk pembatasan kegiatan Tahun Baru."
"Sudah ditutup mulai hari ini, Kamis (31/12/2020)," tegasnya.
Tidak lama, setelah ditegur, postingan tersebut dihapus di layanan Feed Instagram Rita Park Tegal. (Mamduh Adi)
Baca juga: Santri Rentan Terpapar Covid-19, Dewan Minta Ponpes Jadi Prioritas Vaksinasi di Jateng
Baca juga: Ansor Jateng: Miris, Bandungan Semarang Jadi Lokasi Latihan Jaringan Terorisme
Baca juga: Komentar Asisten Pelatih PSIS Semarang Soal Nasib Liga 1: Kami Sudah Capek Disuruh Menunggu
Baca juga: Yoyok Sukawi Tak Risau Kehilangan Pemain, PSIS Semarang Sudah Sepakat Sejak Awal Pandemi