Gugatan UU Kesehatan
Dokter dan Mahasiswa Banyumas Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Aturan Pendidikan Dokter Spesialis
Aturan yang mengizinkan rumah sakit menyelenggarakan pendidikan spesialis (hospital based) dinilai tumpang tindih.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sejumlah dokter dan mahasiswa kedokteran asal Banyumas resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang didaftarkan di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025) ini secara khusus menyoroti pasal yang membuka jalan bagi rumah sakit untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis.
Para pemohon, yang terdiri dari dua dokter spesialis dan dua mahasiswa kedokteran, menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Nanang Sugiri & Partners.
Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Siswa di Kebumen Dimulai Agustus 2025
"Melalui permohonan ini, kami berharap MK membatalkan atau setidaknya menafsirkan pasal tersebut agar tetap sejalan dengan konstitusi," ujar Nanang Sugiri, kuasa hukum para pemohon, Kamis (14/8/2025).
Sistem 'Hospital Based' Jadi Pokok Masalah
Pasal yang digugat adalah Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2).
Kedua pasal tersebut memberikan kewenangan baru bagi Rumah Sakit Pendidikan untuk menjadi penyelenggara utama pendidikan profesi program spesialis dan subspesialis, atau dikenal dengan istilah hospital based.
Model ini berjalan bersamaan dengan sistem yang selama ini berlaku, yakni university based yang dikelola oleh perguruan tinggi.
Menurut para pemohon, keberadaan dua model ini berpotensi tumpang tindih dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa pendidikan spesialis adalah bagian dari pendidikan tinggi di bawah kewenangan universitas.
Tiga Poin Kerugian Konstitusional
Dalam permohonannya, para pemohon menguraikan tiga potensi kerugian yang bisa timbul akibat dualisme sistem ini:
- Melanggar Prinsip Satu Sistem Pendidikan Nasional: Kehadiran model hospital based dikhawatirkan memecah sistem pendidikan nasional yang diamanatkan oleh UUD 1945.
- Menimbulkan Ketidakpastian Hukum: Dualisme penyelenggaraan berpotensi menciptakan benturan tata kelola, perbedaan standar mutu lulusan, dan kebingungan bagi calon peserta didik.
- Memicu Ketidakadilan: Perbedaan biaya antara jalur universitas yang cenderung mahal dan jalur rumah sakit yang disebut lebih murah, berpotensi menciptakan ketimpangan dan kecemburuan di kalangan peserta.
Berkas permohonan tersebut kini telah diterima secara resmi oleh Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, para pemohon tinggal menunggu penetapan nomor perkara dan jadwal sidang perdana.
PEMKAB CILACAP Tak Mau Bergantung Pusat, Bagaimana Cara Menggenjot Pendapatan Daerah? |
![]() |
---|
SIAPA Ahmad Erani Yustika? Akademisi Unibraw Kini Menjabat Sekjen Kementerian ESDM |
![]() |
---|
GENJOT PAD CILACAP, Bupati Syamsul Siapkan Tapping Box Pajak hingga Uji Coba Padi Tahan Garam |
![]() |
---|
146 SANTRI di Banjarnegara Dilarikan ke Puskesmas, Alami Demam, Muntah, dan Diare Massal |
![]() |
---|
WARGA ANTUSIAS, Pengobatan Gratis di Sempor Kebumen Membludak, Target 100 Peserta Datang 340 Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.