Banyumas

TUNJANGAN DPRD Banyumas Naik, Berapa Puluh Juta Diterima per Bulan? Ini Rinciannya

Pemkab Banyumas sesuaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. Kenaikannya berlaku surut sejak awal tahun.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
BPK
SALINAN PERBUP BANYUMAS, Tampilan halaman depan salinan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Banyumas. Perbup yang ditetapkan pada 16 April 2024 ini mengatur besaran baru tunjangan perumahan dan transportasi yang berlaku sejak Januari 2024. (diakses di situs bpk.go.id pada 18 September 2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hak keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas resmi mengalami penyesuaian.

Tunjangan perumahan dan transportasi bagi para wakil rakyat kini telah dinaikkan melalui peraturan baru yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Banyumas.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 9 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 16 April 2024.

Baca juga: Tunjangan Rumah Rp42 Juta Per Bulan, Ketua DPRD Banyumas Bisa Kontrak 4 Rumah Mewah di Taman Anggrek

Peraturan ini merupakan perubahan kelima atas Perbup Nomor 66 Tahun 2017 yang telah mengatur hak keuangan dewan selama ini.

Lalu, berapa besaran tunjangan baru yang diterima dan apa alasan di balik kenaikan ini?

Berapa Besaran Tunjangan Baru DPRD Banyumas

Berdasarkan salinan Perbup Nomor 9 Tahun 2024, penyesuaian paling signifikan terjadi pada dua jenis tunjangan yang diterima setiap bulan, yaitu tunjangan perumahan dan transportasi.

Berikut rincian lengkapnya:

  1. Tunjangan Perumahan (per bulan):
    • Ketua DPRD: sebesar Rp42.625.000
    • Wakil Ketua DPRD: sebesar Rp34.650.000
    • Anggota DPRD: sebesar Rp23.650.000
  2. Tunjangan Transportasi (per bulan):
    • Pimpinan DPRD (Ketua & Wakil): sebesar Rp14.500.000
    • Anggota DPRD: sebesar Rp13.500.000

Perlu dicatat, tunjangan transportasi untuk pimpinan DPRD tidak akan diberikan apabila Pemerintah Daerah telah menyediakan kendaraan dinas jabatan untuk mereka. 

Apa Alasan di Balik Kenaikan Tunjangan Ini? 

Dalam bagian pertimbangan Perbup tersebut, pemerintah daerah menjelaskan alasan utama di balik penyesuaian ini.

Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta kenaikan harga properti atau bangunan di wilayah Banyumas.

Penetapan besaran baru ini didasarkan pada asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat.

Sederhananya, pemerintah menilai bahwa besaran tunjangan yang lama sudah tidak relevan lagi dengan harga sewa rumah dan biaya transportasi riil di Banyumas saat ini, sehingga perlu dinaikkan agar sesuai. 

Kapan Aturan Baru Ini Mulai Berlaku? 

Salah satu pasal penting dalam Perbup ini adalah Pasal 13. Dalam pasal tersebut ditetapkan bahwa pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi dengan besaran baru ini dihitung berlaku surut, yaitu terhitung mulai bulan Januari 2024.

Artinya, para pimpinan dan anggota DPRD akan menerima pembayaran rapel atau selisih kenaikan tunjangan yang diakumulasikan sejak awal tahun 2024.

Peraturan ini ditetapkan di Purwokerto oleh Pj. Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, dan diundangkan oleh Pj. Sekretaris Daerah, Junaidi, pada tanggal 16 April 2024.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved