Berita Narkoba

Sepekan Ungkap Dua Kasus Narkoba, Wakapolres Purbalingga: Dibeli Buat Konsumsi Sendiri

Penulis: khoirul muzaki
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Purbalingga, Selasa (22/12/2020).

"Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil penjualan sabu," kata Kompol Sopanah.

Wakapolres menambahkan, untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp 10 miliar. (Khoirul Muzakki)

Baca juga: Bupati Cilacap dan Istri Sudah Negatif Covid-19, Tatto Pamuji Beri Tips Mempercepat Kesembuhannya

Baca juga: PT KAI Jalankan KA Purwojaya Saat Libur Nataru, Relasi Cilacap-Purwokerto-Gambir, Ini Jadwalnya

Baca juga: Kades Cirahap di Banyumas Didugat Perdata, CV Setya Jaya Mandiri Minta Ganti Rugi Rp 2,38 Miliar

Baca juga: Begini Cerita Pemuda Marah dan Robek Uang, Enggan Bayar Tiket Wisata Palawi Baturraden Banyumas

Berita Terkini