Berita Banyumas

Kades Cirahap di Banyumas Digugat Perdata, CV Setya Jaya Mandiri Minta Ganti Rugi Rp 2,38 Miliar

CV Setya Jaya Mandiri kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes dan keputusan Kepala Desa dianggap tidak sesuai prosedur.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho didampingi kuasa hukumnya, H Masmarsay saat akan menyerahkan laporan ke PN Purwokerto, terkait dugaan wanprestasi Kades Cirahap, Selasa (22/12/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - CV Setya Jaya Mandiri menggugat secara perdata Kades Cirahap, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas karena dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (22/12/2020).

Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho mengaku mendapatkan proyek pengembangan desa wisata.

Yaitu pembangunan di Gunung Batur dan Curug Pengantin pada 27 November 2019.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM, PT Pertamina Siapkan 47 SPBU Kantong Dekat Lokasi Wisata Banyumas

Baca juga: Begini Cerita Pemuda Marah dan Robek Uang, Enggan Bayar Tiket Wisata Palawi Baturraden Banyumas

Baca juga: Kapolres Banyumas Show of Force Pos Pengamanan Prioritas, Jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Bupati Banyumas Wajibkan Wisatawan Luar Derah Tunjukkan Hasil Negatir Rapid Test Antigen

Ketika Surat Perintah Kerja (SPK) turun dari Pemdes Cirahap, pada 29 November 2019, CV Setya Jaya Mandiri langsung mengerjakan proyek pertama di Gunung Batur.

"Waktu itu pihak desa meminta pengerjaan proyek dipercepat karena akhir 2019 akan diresmikan."

"Desember 2019, proyek di Gunung Batur selesai dan diresmikan oleh Wakil Bupati Banyumas pada waktu itu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).

Setelah proyek pertama selesai, CV Setya Jaya Mandiri kemudian melanjutkan pengerjaan di Curug Pengantin dan selesai pada Maret 2020.

"Serah terima pada April 2020, saat itu informasi dana desanya sudah turun."

"Setelah itu saya masukan tagihan ke desa."

"Tetapi pihak desa justru mengelak dengan alasan dana untuk Covid-19," katanya.

Kuasa Hukum CV Setya Jaya Mandiri, H Masmarsay Mualim dari Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) menjelaskan, pengerjaan yang dilakukan oleh kliennya dianggap sudah sesuai SPK yang ada.

"Setelah proyek selesai, mengajukan pembayaran, tetapi dana itu tidak turun, dengan alasan dana desa diperuntukkan untuk Covid-19."

"Padahal dana Covid-19 itu ada sendiri."

"Klien kami justru disuruh membuat proposal lagi, kami tidak mau," jelasnya.

Menurut Masmarsay, langkah hukum diambil secara terpaksa.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved