Berita Banyumas

Kades Cirahap di Banyumas Digugat Perdata, CV Setya Jaya Mandiri Minta Ganti Rugi Rp 2,38 Miliar

CV Setya Jaya Mandiri kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes dan keputusan Kepala Desa dianggap tidak sesuai prosedur.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Direktur CV Setya Jaya Mandiri, Setya Bagus Nugroho didampingi kuasa hukumnya, H Masmarsay saat akan menyerahkan laporan ke PN Purwokerto, terkait dugaan wanprestasi Kades Cirahap, Selasa (22/12/2020). 

Hal itu lantaran tidak ada titik temu pada saat mediasi beberapa kali.

Pihaknya merasa kecewa dengan keputusan yang tidak jelas dari pihak Pemdes dan keputusan Kepala Desa dianggap tidak sesuai prosedur.

"Kalau memang tidak sesuai, mengapa pihak kecamatan tidak menghentikannya."

"Begitupula pihak dari Bupati Banyumas," tambahnya.

Nilai proyek yang seharusnya dibayarkan pihak desa kepada CV Setya Jaya Mandiri yakni sekira Rp 460 juta.

Karena perhitungan kerugian serta adanya keterlambatan pembayaran proyek, CV Setya Jaya Mandiri menuntut biaya ganti rugi mencapai Rp 2,38 miliar. 

Sementara itu Kepala Desa Cirahap, Dursan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya proyek pengerjaan desa wisata pada 2019. 

Menurutnya memang pengembangan Desa Wisata sudah masuk dalam anggaran RPJMDes Tahun 2020. 

"Sudah masuk RPJMDes 2020, kemudian dengan adanya Covid-19 pencairan tertunda karena untuk Covid-19 terlebih dahulu," katanya. 

Dengan adanya gugatan tersebut, Kades tengah berkonsultasi dengan Camat dan akan berdiskusi terkait hal tersebut. (Permata Putra Sejati)

Baca juga: Polisi Masih Menganalisis Kasus Perampokan Toko Waralaba di Karanganyar

Baca juga: Pelancong Masuk Karanganyar Bakal Jalani Rapid Antigen, Kapolres: Diberlakukan Secara Acak

Baca juga: Perayaan Tahun Baru Ditiadakan di Kebumen, Yazid Ingatkan Kembali Pentingnya Protokol Kesehatan

Baca juga: Dugaan Politik Uang Pilkada Kebumen, Relawan Koko Minta Gakumdu Usut Tuntas

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved