TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menolak upaya damai lima mahasiswa tersangka kasus kerusuhan May Day Semarang lewat restorative justice (RJ).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari) Semarang Sarwanto mengatakan, penolakan dilakukan lantaran syarat perdamaian belum terpenuhi.
Syarat tersebut adalah belum adanya kesepakatan damai antara mahasiswa dengan polisi.
"Korban ada Dinas Perkim sudah ada damai dengan pembayaran ganti rugi."
"Namun, beberapa korban dari kepolisian belum ada kesepakatan damai sehingga kasusnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang," jelas Sarwanto di Kantor Kejari Semarang, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Lima Mahasiswa Semarang Terdakwa Ricuh May Day Mulai Disidang, Didakwa Rusak Fasum dan Serang Polisi
Meskipun pelapor kerusuhan May Day Semarang hanya dari ASN Disperkim, jaksa menilai, korban tidak hanya pelapor melainkan juga dari kepolisian.
Sarwanto menyebut, korban dalam berkas perkara tidak hanya dari kerugian kerusakan tanaman melainkan beberapa anggota polisi.
"Korban sudah dibuktikan dengan visum," paparnya.
Kendati begitu, Sarwanto mempersilakan para mahasiswa yang menjadi tersangka kasus tersebut untuk mengajukan langkah serupa di Pengadilan Negeri Semarang.
"Ya, Pengadilan juga ada RJ. Bisa juga (mengajukan)," tuturnya.
Upaya Kriminalisasi
Gagalnya upaya damai yang diajukan lima mahasiswa terdakwa kasus kerusuhan May Day Semarang diungkap kuasa hukum mereka, Suroso.
Menurut Suroso, pihaknya telah menemui pelapor kasus kerusuhan May Day Semarang, yakni seorang Apartur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang.
Selain itu, mereka juga telah menemui Wali Kota Semarang.
Hasil pertemuan itu, Pemerintah Kota Semarang merestui proses restorative justice yang diajukan para mahasiswa.
Namun, upaya itu gagal total selepas Kejaksaan Negeri Semarang meminta upaya damai melibatkan kepolisian.