TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan tempat hiburan sedang dipersiapkan Pemkab Banyumas.
"Saat ini sedang dipersiapkan draft Surat Edaran (SE) terkait tata cara pembukaan kembali tempat karaoke. Draftnya sudah di bagian hukum. Dalam surat edaran nanti, diatur supaya setiap tempat karaoke membuat gugus tugas, menerapkan protokol kesehatan, sarana prasarana dan SOP," ujar Kabid Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas Wakhyono, saat ditemui di Pendopo Si Panji, Jumat (24/10/2020).
Menurutnya, pada dasarnya, semua warga sudah mengetahui protokol kesehatan.
Namun, jika gugus tugas di dalam tempat itu tidak berfungsi baik maka penerapan protokol kesehatan akan diabaikan.
Baca juga: Dapat Lampu Hijau, Pemkab Banyumas Mulai Pertimbangkan Pembukaan Tempat Karaoke dan Bioskop
Baca juga: Pasar Minggon di Kompleks GOR Satria Purwokerto Boleh Buka Lagi, Ini Syarat yang Diajukan Bupati
Baca juga: Uji Coba KBM Tatap Muka di Banyumas, Masih Banyak Orangtua Belum Setuju
Baca juga: Uji Coba Kelas Tatap Muka di Banyumas, Bupati: Jangan Sampai Ada Sekolah Lain Buka Tanpa Izin
Pada masa pandemi saat ini, tempat karaoke dilarang menyediakan pemandu lagu (PL).
"PL ini biasanya berdekatan, padahal aturannya menjaga jarak paling tidak 1,5 meter," jelasnya.
Durasi buka juga nantinya akan disesuaikan jam malam yang saat ini diberlakukan di Banyumas, yaitu sampai pukul 22.00 WIB.
Surat Edaran ini sedang menunggu koreksi dari bagian hukum yang kemudian akan dimintakan persetujuan ke bupati.
Nantinya, tempat karaoke wajib mengajukan surat izin ke bupati, disertai lampiran gugus tugas mandiri dari setiap tempat karaoke.
"Ada surat pernyataan akan mematuhi protokol kesehatan. Jika melanggar, bersedia ditutup," katanya.
Setelah tempat karaoke mengajukan dibuka, dari dinas dan Satgas penanganan Covid-19 akan melakukan pengecekan.
Baca juga: Manfaatkan Demo, Tiga Kurir Jaringan Lapas di Pondok Aren Tangerang Selatan Edarkan Narkoba
Baca juga: Kumpulkan Keterangan Kasus Pencabulan Siswi SLB Blora, Polisi: Pelaku Berkumis dan Agak Gemuk
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Sore Hingga Malam
Baca juga: Pastikan Tahapan Pilkada Berjalan Lancar, 32 Komisioner dan Staf KPU Purbalingga Jalani Tes Swab
Ketika memenuhi syarat, mereka akan merekomendasikan pada gugus tugas kabupaten untuk membuka tempat karaoke tersebut.
"Kami akan lakukan monitoring secara berkala dan melihat bagaimana komitmennya," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)