"Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang."
"Hasil penjualan kambing digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas AKBP Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (29/8/2020).
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (Khoirul Muzakki)
• Gunakan Pola Integrated Farming, Pekarangan Warga Desa Mernek Cilacap Hasilkan Rp 2 Juta Tiap Bulan
• Ini Masker Khusus Siswa Tuna Rungu di Wonosobo, Sengaja Transparan Biar Tetap Mudah Berkomunikasi
• Admin PT Herbatama Indo Perkasa Purwokerto Ditangkap Polisi, Dilaporkan Gelapkan Uang Perusahaan
• Ditemukan Bungkus Rokok Berisi Sabtu dan Tembakau Gorilla, Diduga Pesanan Warga Binaan Lapas Tegal