TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Berbeda dari aturan terdahulu, kini masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) sudah tidak lagi berdasarkan tanggal lahir tetapi berdasarkan waktu SIM tersebut diterbitkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019.
Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM, yaitu lima tahun.
"Sesuai ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi,” ucap Sambodo kepada Kompas.com belum lama ini.
• Ingin Vaksin Covid-19 Diproduksi Akhir Tahun, Tim Penguji Tambah Frekuensi Pengetesan ke Relawan
• Kakeknya Meninggal Dunia, Ahok Kebanjiran Ucapan Belasungkawa di Instagram
• Purwokerto dan Banjarnegara Diperkirakan Dinaungi Awan Tebal Malam Ini
• Paman Kim Jong Un Dikabarkan Ambil Alih Kekuasaan setelah Keponakannya Koma Akibat Operasi Jantung
• Wow, Indonesia Mengekspor 100 Ton Bawang Merah Goreng ke Malaysia
Sambodo menambahkan, aturan dan ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak Oktober 2019.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
"Jadi, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya. Masa berlakunya tetap sama lima tahun,” kata Sambodo.
Lokasi
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan, sedikitnya 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku SIM bagi warga Ibu Kota selama pandemi virus corona alias Covid-19.
Berdasarkan keterangan resminya, layanan ini terbagi menjadi empat untuk SIM keliling dan delapan sisanya berupa Gerai SIM yang berada di sejumlah mal.
"Sejauh ini, empat lokasi bus SIM Keliling di DKI Jakarta belum berubah, yakni ada di Green Terrace Taman Mini Indonesia (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Satpas SIM Daan Mogot (Jakarta Barat), dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sementara, layanan di Gerai SIM tersebar di berbagai wilayah dengan jam operasional mengikuti pusat perbelanjaan itu sendiri.
• Gagal Bawa Pulang Piala Europa, Antonio Conte Tetap Dipertahankan Inter Milan Hingga Musim Depan
• 1 WNI Ditembak Mati dan 2 Lainnya Diamankan APMM Malaysia saat Selundupkan Burung Murai Batu
• Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, 26 Agustus 2020: Stabil di Angka Rp 1.069.000 Per Gram
• Perbatasan Lebanon Mencekam, Tentara Israel Minta Warga Tinggal di Rumah
"Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sehingga jumlah pemohon harian dibatasi," kata Yusri.
Layanan bus keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah lewat meski hanya satu hari, harus mengajukan permohonan SIM baru.