Namun demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa menggunakan "thermogun".
Sehingga masyarakat yang suhu tubuhnya tidak normal, tidak boleh naik bus atau angkutan umum lainnya.
Dalam surat edaran itu juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, akan tetapi nontunai.
"Untuk ojek, kami juga harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," pungkasnya. (Tribunbanyumas/jti)
• Dua Oknum ASN di Banjarnegara Tertangkap Berduaan di Kamar Losmen saat Jam Dinas
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni