Ia menambahkan, seperti pada pengopersian kereta lainnya, pengoperasian ini tetap menggunakan prosedur dan protokol kesehatan yang ketat.
Penumpang yang hendak berangkat harus menunjukan surat bukti rapid test atau PCR test.
Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test atau rapid test maka diwajibkan menunjukan surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan Puskesmas atau rumah sakit.
Penumpang pun diwajibkan dalam kondisi sehat.
Tidak dalam demam, flu dan batuk.
Suhu tubuh pun juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Selama perjalanan penumpang diwajibkan menggunakan masker, mengenakan jaket atau pakaian lengan panjang, serta menjaga jarak.
"Bagi penumpang yang ke Jakarta diwajibkan menunjukan dan memiliki SIKM yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI," katanya. (Dhian Adi Putranto)
• Segera Diberlakukan! Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Semarang Raya
• KA Bima Kembali Beroperasi, Tiap Akhir Pekan, Lintasi Purwokerto Relasi Gambir-Malang
• Dita Leni Ravia, Siswi SMK di Yogyakarta Ini Jadi Viral, Berikut Alasan Orangtua Beri Nama Unik Itu
• Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya