Berita Ekonomi Bisnis

KA Joglosemarkerto Sudah Aktif Lagi, Cuma Tiap Akhir Pekan, Tak Perlu Tunjukkan Hasil Rapid Test

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan Pasar Turi Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/5/2020) mengangkut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang mengaktifkan kembali perjalanan satu KA reguler jarak jauh dan KA lokal Aglomerasi pada Juli 2020.

Kereta api yang diaktifkan yakni KA Kertajaya relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen Jakarta.

Lalu KA Lokal Kawasan Aglomerasi Joglosemarkerto relasi Solo Balapan-Yogyakarta melewati Stasiun Semarang Tawang, Tegal, dan Purwokerto.

Mohon Maaf, KA Ranggajati Kembali Berhenti Beroperasi, Hasil Evaluasi Okupansi Penumpang

Dilarang Paksa Beli Seragam di Sekolah, Disdikbud Kendal: Hak Sepenuhnya di Orangtua Peserta Didik

Kelonggaran Jam Malam Dilaksanakan Bertahap, Dandim 0701 Banyumas: Tunggu Hasil Tes Swab Massal

Begini Ekspresi Bupati Banyumas Saat Ikuti Tes Swab, Meringis Tahan Perih: Jebule Kayak Kiye Rasane

Namun kedua KA tersebut hanya beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. 

Selain kedua KA itu, sudah ada KA Kamandaka relasi Semarang Tawang-Tegal yang juga beroperasi pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, jumlah perjalanan KA yang diaktifkan yakni 6 perjalanan.

Yakni KA Kertajaya sebanyak 2 perjalanan dan KA Joglosemarkerto 4 perjalanan.

Menurutnya, dengan diaktifkan dua kereta ini maka masyarakat semakin banyak pilihan kereta untuk berpergian keluar kota. 

"Pengaktifan ini untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian atau beraktivitas keluar kota dengan menggunakan kereta api."

"Namun tetap konsisten dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/7/2020).

Ia menambahkan, persyaratan yang diperlukan masih sama seperti yang disyaratkan oleh Gugus Tugas Percepatan Covid19.

Seperti Surat keterangan telah melakukan rapid test atau PCR test yang masih berlaku 14 hari.

Jika di wilayah tersebut tidak tersedia rapid test maupun PCR test, dapat melampirkan surat keterangan bebas gejala influenza dari Puskesmas maupun rumah sakit.

Selain itu penumpang diminta untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi.

"Untuk rapid test dan PCR test berlaku untuk perjalanan KA Jarak Jauh."

"Sedangkan KA lokal digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi."

"Seperti KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau rapid test," katanya.

Sebelum naik kereta, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diwajibkan dalam kondisi sehat.

Suhu badan penumpang akan diukur dan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan."

"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," pungkasnya. (Dhian Adi Putranto)

Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana

17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya

Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2

Masa Pengawasan New Normal Kota Tegal Berlanjut Hingga Akhir Juli

Berita Terkini