Berita Jawa Tengah

Jepara Tertinggi Kasus Narkoba di Jateng, BNNP: Pandemi Covid-19 Berimbas Stres Meningkat

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan memimpin pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba di kantornya, di Kota Semarang, Selasa (9/6/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan sekira 145 gram sabu-sabu dan 490 butir ekstasi, Selasa (9/6/2020).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pada 5 Mei 2020 dari jaringan Pekalongan-Pati.

"Barang bukti yang kami temukan dalam pengungkapan kali ini yakni sekira 223 gram sabu-sabu dan 500 butir ekstasi."

"Sisa dari pemusnahan kami sisihkan untuk uji laboratorium dan bukti di persidangan," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).

Senator Asal Cilacap Ini Tak Setuju Pilkada Digelar 9 Desember, Terlalu Berisiko dan Dipaksakan

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Pasar Mangkang Semarang Ditutup Tiga Hari, Disdag: Hasil Swab Test, Pedagang Positif Covid-19

Kisah Sukses Supriyanti Bikin Pot Emoticon di Banjarnegara: Saya Tak Mau Frustasi Akibat Covid-19

Pengungkapan kasus ini, kata Brigjen Pol Benny, bermula saat pihaknya menangkap Rusdi (34) alias Sambungan.

Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Panjang Wetan, Kecamatan Pekalongan Utara pada 5 Mei 2020.

Dari informasi, Rusdi mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Sri Hartati alias Wezrek (31).

Dari penangkapan tersebut, akhirnya Wezrek pun turut ditangkap di indekosnya di Kebanyon Lor Kabupaten Batang.

Tidak cukup sampai di situ, BNNP Jawa Tengah pun mengembangkan kasus ini.

Hingga akhirnya ditemukan bahwa peredaran sabu-sabu dan ekstasi tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan yang mendekam di Lapas Kelas IIB Pati atas nama Widodo (35).

"Pengungakapan kasus ini atas kerja sama sinergi antara BNNP Jawa Tengah dan Lapas Kelas IIB Pati," tandas Brigjen Pol Benny.

Akibatnya, kini para tersangka ditahan di Rumah Tahanan BNNP Jawa Tengah.

Mereka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati.

Sejumlah pejabat BNNP Jawa Tengah dan sejumlah instansi lain menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi dalam jumpa pers di Kantor BNNP Jawa Tengah, Selasa (9/6/2020). (TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI)

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng

Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini

Tagihan Listrik Juni Bisa Dicicil Tiga Bulan Berikutnya, Ini Skema yang Diberikan PLN

Kasus Tertinggi di Jepara

Di sisi lain, Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyebut Kabupaten Jepara sebagai daerah dengan angka kasus narkotika tertinggi di Jawa Tengah.

Dari data yang dihimpun, sejak Januari hingga Mei 2020, pihaknya sudah menangani 16 kasus narkoba.

Sementara tiga kasus di antaranya merupakan kasus dari Jepara.

"Jepara sekarang sebagai kasus yang tertinggi di Jawa Tengah," ucap Brigjen Pol Benny kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).

Dari total 16 kasus yang pihaknya tangani, pihaknya menangkap 26 orang dengan rincian 21 orang merupakan tersangka kasus narkotika.

Sementara sisanya merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi akan bahaya narkotika.

Di tengah pandemi, sosialisasi sedikit terhambat.

Pihaknya hanya mengandalkan sosialisasi melalui digital.

"Yang selama ini pencegahan yang kami lakukan melalui online."

"Kemudian postingan, lalu virtual."

"Ya ini mungkin agak sulit bagi mereka di pedalaman, di perdesaan yang belum mengerti teknologi," ucapnya.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan. (TRIBUN BANYUMAS/RIFQI GOZALI)

Narkoba Selama Pandemi Virus Corona

Brigjen Pol Benny Gunawan juga menyebut, selama pandemi virus corona menjadi satu di antara penyebab tingginya kasus narkoba di Jawa Tengah.

Menurutnya, tingginya angka kasus narkoba di tengah pandemi virus corona lantaran adanya suplay atau penawaran dan demand atau permintaan.

"Kalau merujuk pada suatu teori tentang adanya narkoba adalah terjadi antara supply dan demand."

"Tahu supply itu pengiriman berkaitan dengan faktor ekonomi."

"Sementara demand itu penerima," ujar Brigjen Pol Benny kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, adanya pandemi virus corona ini berimbas pada stres.

Sehingga, pelampiasannya dengan mengonsumsi obat-obat terlarang.

Sementara satu pihak atau pengedar karena faktor ekonomi.

Hal inilah yang kemudian pengedar mencoba meraup ceruk dengan mencari pasar.

"Kira-kira itu menurut kami," tandas dia.

Pihaknya sampai saat ini telah menangani 16 kasus narkoba.

Jumlah ini dinilai Benny lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya meski dia tidak menyebut angka kasus tahun lalu.

"Untuk tahun ini yang diungkap BNNP Jawa Tengah saja sudah 16 kasus."

"Ini masih pada Juni 2020. Padahal satu tahun ada 12 bulan."

"Dibandingkan dengan situasi sekarang, ini tentu mengalami peningkatan yang signifikan," kata Brigjen Pol Benny. (Rifqi Gozali)

187 Pekerja Korban PHK, 5.613 Dirumahkan, Selama Pandemi Covid-19 di Banyumas

Kapan Objek Wisata Dibuka? Bupati Banyumas: Bertahap, Setelah Semua Tempat Ibadah Patuh Aturan

Begini Penjelasan Kemenag Soal Dana Bipih Jamaah Haji Asal Banyumas

ASN Pemkab Banyumas Wajib Bersepeda Saat Ngantor, Achmad Husein: Mungkin Seminggu Dua Kali

Berita Terkini