Berita Nasional

Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera, Begini Simulasi Cara Menghitungnya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang karyawan menandatangani surat.

Berdasarkan simulasi di atas, setiap bulan karyawan bergaji Rp 5 juta akan dipotong Rp 325.000. 

Rinciannya:

Iuran Tapera Rp 125.000
Iuran BPJS Kesehatan Rp 50.000
Iuran JHT Rp 100.000
Iuran Jaminan Pensiun Rp 50.000

Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21 ataupun potongan lainnya semisal pinjaman koperasi yang dipunyai karyawan.

PPh 21

Selain pemotongan gaji bulanan, ada pemotongan lain yang ditetapkan pemerintah yakni pajak PPh 21.

Pajak ini dipotong dari gaji karyawan yang dihitung dari pendapatan selama 1 tahun.

Berdasarkan aturan terbaru, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditetapkan sebesar 54 juta setahun atau 4,5 juta sebulan.

Namun bila karyawan bergaji Rp 5 juta, praktik dikenakan pajak PPh 21 karena penghasilan 1 tahun melebihi Rp 54 juta, yakni Rp 60 juta.

Namun biasanya, iuran pajak ini telah otomatis dipotong perusahaan saat karyawan menerima gaji bulanan.

Saat pelaporan, karyawan hanya perlu membawa bukti potong pajak dari perusahaan. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul "Ini Simulasi Hitungan Pemotongan Gaji Karyawan Setelah Ada Iuran Tapera"

Masih Saja Ada Warga Tak Gunakan Masker di Banyumas, Jalani Sidang Tipiring, Didenda Rp 15 Ribu

ASN Pemkab Purbalingga Reaktif Corona, Begini Ceritanya Saat Jalani Rapid Test

Begini Mekanisme Santri Hendak Kembali ke Ponpes di Jateng, Misal Asal Purbalingga ke Magelang

Dana Pelunasan Berangkat Haji Bisa Ditarik, Kemenag Banjarnegara: Semisal untuk Bayar Utang Dahulu

Berita Terkini