Larangan Mudik 2020

Waryono 'Gigit Jari' Tak Bisa Jemput Anaknya di Semarang, WNI Wajib Karantina di BPSDMD Jateng

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa sejumlah tamu yang ingin bertemu TKI yang sedang menjalani karantina di Gedung BPSDMD Jalan Setiabudi, Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah sebagai tempat karantina, Selasa (19/5/2020).

Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo berkata, 57 WNI yang menjadi penumpang pesawat Air Asia dari Malaysia itu akan menjalani karantina di BPSDMD Provinsi Jateng selama tiga hari.

Selanjutnya mereka akan dijemput oleh tim Gugus Penanganan Covid-19 masing-masing daerah tujuan untuk melanjutkan karantina.

"Semua penumpang yang hasilnya reaktif atau maupun tidak, tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di daerah masing-masing."

"Pemprov Jateng hanya menyediakan karantina sementara yakni selama dua-tiga hari."

"Untuk karantina selanjutnya dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.

Ia mengatakan, tempat karantina yang pihaknya sediakan dapat menampung sekira 350 orang.

Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan dapat mengembangkan kapasitas karantina.

"Nantinya jika ada penumpang yang dinyatakan reaktif Covid-19 akan dilakukan tes PCR di RS Nasional Diponegoro (RSND)."

"Apabila setelah dilakukan test PCR dan dinyatakan positif corona, orang itu akan dilakukan isolasi."

"Jika kondisinya sakit berat akan diisolasi di rumah sakit," paparnya. (Dhian Adi Putranto)

Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH

Warga Banyumas Dilarang Gelar Salat Idulfitri di Masjid, Ini Pertimbangan Bupati Achmad Husein

Jelang Lebaran, Pusat Pertokoan Makin Dipadati Warga Purbalingga

Berita Terkini