TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo mengamankan seorang pria berinisial SS (51) atas dugaan tindak pengancaman terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Wilayah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban menegur pelaku yang kedapatan berboncengan dengan seorang wanita lain.
Teguran tersebut memicu emosi SS hingga terjadi adu mulut.
“Pelaku emosi karena ditegur istrinya, kemudian mengancam dengan mengatakan ‘breng-brengan sisan’ (tarung sekalian). Situasi semakin memanas setelah anak-anak mereka juga ikut mengomentari cekcok tersebut,” ungkap AKP Kristiawan dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Dalam kondisi marah, lanjut Kristiawan, pelaku berlari ke dapur dan mengambil sebilah pisau bergagang biru. Dengan posisi menghujam dan melangkah ke arah istrinya. “Aksi itu membuat korban dan anak-anaknya ketakutan hingga berlari keluar rumah,” katanya.
Warga yang mengetahui keributan tersebut kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Unit Jatanras bersama petugas piket dan anggota SPKT segera mendatangi lokasi dan mendapati rumah korban sudah ramai warga.
Baca juga: Ahli Gizi Unsoed Sebut Porsi MBG Belum Cukup, Warga Desa di Banyumas: Kami Cemburu Belum Dapat
“Pelaku berhasil diamankan di lokasi dan langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kristiawan.
Saat ini, SS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Wonosobo. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku saat melakukan ancaman.
Dan atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.