TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kerja keras Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati untuk 'mengulik' ketidakberesan kepemimpinan Bupati Sudewo, mulai membuahkan hasil.
Kini, Pansus Hak Angket DPRD Pati mengendus adanya kejanggalan dalam proses 89 mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa pemerintahan Bupati Sudewo.
Demikian disampaikan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, usai digelarnya rapat di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati, Kamis (21/8/2025) sore.
Menurutnya, kejanggalan itu mencakup aspek alasan dilakukannya mutasi hingga adanya pejabat eselon dua yang secara janggal diturunkan menjadi staf biasa.
“Mantan inspektur daerah, dari eselon dua turun sampai jadi staf. Kami tanyakan data-datanya ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-red.), bukti pemeriksaan kami minta semua, ternyata tidak memiliki,” kata Bandang.
Dia menyebut, banyak pula mutasi jabatan yang dilakukan dengan alasan yang mengada-ada dan menurutnya tidak berdasar hukum.
Baca juga: Sosok Noel, Wamenaker yang Terkena OTT KPK, Ternyata Pernah Jadi Driver Ojol dan Tidak Punya Utang
Baca juga: Bupati Sadewo Absen Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Banyumas, Dampingi Penari Tampil di Istana Negara
“Banyak kasus mutasi yang masuk ke Pansus. Sudah kami tanyakan langsung (ke pihak BKPSDM) kenapa ada yang dipindah dari Dukuhseti (ujung utara) ke Sukolilo (ujung selatan). Atau dipindah dari sekolah di Jaken ke Tayu itu bagaimana? Alasannya adalah semacam, karena dia tidak loyal pada pimpinan. Ini, kan, tidak ada dasar hukumnya, sehingga kami tanyakan ke situ,” jelas Bandang.
Di sisi lain, Pansus juga menyoroti proses mutasi jabatan yang menurutnya janggal secara prosedur administratif proses mutasi jabatan pada tanggal 8 Mei 2025.
“Izin ini, kan, harusnya ada runtutan dari bupati ke gubernur, ke BKN, baru ke Mendagri. Ini tidak. Ternyata tanggal 8 mutasi, (izin) Mendagri baru turun tanggal 8 juga. Dan lucunya dari BKN tanggal 15-16. Setelah mutasi baru muncul izin itu. Berarti saya meyakini ada persoalan di dalamnya,” kata dia.
Bandang menilai bupati diperbolehkan melakukan mutasi jabatan ASN sebelum genap enam bulan menjabat asalkan mendapat izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dari hasil pembahasan Pansus hari ini, Bandang merasa ada yang tidak beres dari proses 89 mutasi jabatan ASN oleh Bupati Sudewo.
Namun, dia belum bisa menyampaikan kesimpulannya. Sebab, Pansus baru akan memberikan kesimpulan setelah mendalaminya bersama tim ahli.
“Tapi temuan ini sudah ada, data sudah lengkap. 89 mutasi kami merasa ada yang janggal. Mutasi tanggal 8, izin Mendagri keluar tanggal 8, tapi izin BKN baru keluar tanggal 15-16. Setelah mutasi baru izin keluar. Pertanyaannya, SK-nya ini sah atau tidak? Kebijakannya betul atau tidak? Masyarakat bisa menilai. Tapi kami di Pansus akan menyimpulkan nanti dengan tim ahli kami,” tandas dia.
Untuk diketahui, kebijakan Bupati Sudewo dalam ranah kepegawaian memang menjadi satu dari total 12 kategori yang ditelaah Pansus Hak Angket DPRD Pati. Kategori lainnya antara lain soal proyek infrastruktur dan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang kontroversial. (mzk)