TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sudah jauh-jauh dari Kabupaten Batang menuju Kota Semarang untuk menjemput anaknya yang sedang dikarantina, Waryono (60) harus gigit jari.
Hal itu karena dirinya tidak diizinkan untuk menjemput anaknya oleh petugas penjaga di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah.
Seperti diketahui, di sana itu merupakan lokasi karantina yang telah disediakan oleh Pemprov Jateng.
• Hanya Empat Kecamatan Ini, Bupati Semarang Restui Warga Salat Idulfitri di Masjid
• Guru Ngaji Dijambret, Tas Berisi Alquran Dibawa Kabur Dua Pemuda, Aksinya Terekam CCTV
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
Anaknya yakni Marni yang menjadi TKW di Malaysia itu baru pulang ke Indonesia pada Senin (18/5/2020).
Marni langsung dikarantikan oleh Gugus Covid-19 Jawa Tengah di gedung tersebut.
Dalam menjemput anaknya itu Waryono membawa sanak saudara dan cucunya.
"Tidak diizinkan. Sampai sini juga belum bisa bertemu," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (19/5/2020).
Saudara Marni, Toni mengatakan, sebelum penjemputan ia dan keluarganya telah berdiskusi dengan pihak pemerintah desa.
Pihak desa tidak mempermasalahkan penjemputan selama ada mobil yang bisa buat menjemput.
Namun setiba di Semarang, ia tidak bisa menjemput anaknya itu.
"Kami sudah keluarkan biaya untuk menjemput anak kami."
"Tetapi tidak diizinkan karena tidak mendapatkan membawa surat pengantar dari Gugus Covid Kabupaten Batang untuk menjemput."
"Jika memang akan dijemput oleh Gugus Covid-19, seharusnya disosialisasikan kepada pihak keluarga WNI itu," katanya.
• Pasar Pagi Salatiga Bakal Ditutup Sementara, Satu Pedagang Asal Ungaran Reaktif Corona
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
Dari pantauan Tribunbanyumas.com, Selasa (19/5/2020), di lokasi nampak beberapa mobil dari luar Semarang silih berganti masuk maupun keluar dari gedung BPSDMD Jateng.
Namun sebagian besar yang datang merupakan mobil berplat merah dari instansi pemerintah.
Kepala Dinkes Jateng, Yulianto Prabowo berkata, 57 WNI yang menjadi penumpang pesawat Air Asia dari Malaysia itu akan menjalani karantina di BPSDMD Provinsi Jateng selama tiga hari.
Selanjutnya mereka akan dijemput oleh tim Gugus Penanganan Covid-19 masing-masing daerah tujuan untuk melanjutkan karantina.
"Semua penumpang yang hasilnya reaktif atau maupun tidak, tetap harus menjalani karantina selama 14 hari di daerah masing-masing."
"Pemprov Jateng hanya menyediakan karantina sementara yakni selama dua-tiga hari."
"Untuk karantina selanjutnya dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya.
Ia mengatakan, tempat karantina yang pihaknya sediakan dapat menampung sekira 350 orang.
Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan dapat mengembangkan kapasitas karantina.
"Nantinya jika ada penumpang yang dinyatakan reaktif Covid-19 akan dilakukan tes PCR di RS Nasional Diponegoro (RSND)."
"Apabila setelah dilakukan test PCR dan dinyatakan positif corona, orang itu akan dilakukan isolasi."
"Jika kondisinya sakit berat akan diisolasi di rumah sakit," paparnya. (Dhian Adi Putranto)
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
• Warga Banyumas Dilarang Gelar Salat Idulfitri di Masjid, Ini Pertimbangan Bupati Achmad Husein
• Jelang Lebaran, Pusat Pertokoan Makin Dipadati Warga Purbalingga