Digunakan untuk Angkut Tanaman Terlarang, Mobil Penumpang Ini Dihancurkan hingga Tak Berbentuk
TRIBUNBANYUMAS.COM, ACEH - Satu unit mobil penumpang, Avanza warna hitam, dihancurkan menggunakan alat berat hingga tak berbentuk, Selasa (17/3/2020).
Mobil penumpang jenis Low MPV itu terpaksa dihancurkan lantaran sebelumnya digunakan untuk mengangkut tanaman terlarang, berupa ganja seberat 10 kilogram (Kg).
Kendaraan roda empat itu merupakan barang bukti penuyelundupan ganja seberat 1o Kg oleh dua orang terpidana kasus narkoba Sanibar dan Sabri Idris.
Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kualasimpang, dengan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
• Update Jawa Tengah: 69 Pasien Berstatus Pengawasan, 6 Positif Virus Corona, 2 Meninggal
• Herman Kaget Saksikan Kebun Salak di Watumalang Wonosobo Terus Bergerak, Bermula dari Gemuruh
• Kawasan Wisata Dieng Ditutup, Ramai-ramai Batalkan Sewa Homestay, Dyah: Tak Masalah, Daripada . . .
• UPDATE: Total Kasus Posittif Covid-19 172 Orang, Terbanyak di DKI Jakarta. Pasein Meninggal 5 Orang
Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang, dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi mengatakan, pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.
Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.
• BREAKING NEWS: Ganjar Umumkan Satu Pasien Positif Corona di RSUP Kariadi Meninggal Dunia
Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.
Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.
Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.
"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.
• Tak Tahan Diperas dengan Ancaman Video Porno, Seroja Laporkan Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi
• BREAKING NEWS: Masa Darurat Covid-19 Diperpanjang Pemerintah hingga 29 Mei 2020
• Borobudur Ditutup hingga 29 Maret 2020, Seluruh Permukaan Candi Disemprot Cairan Disinfektan
• Kisah Arrohmah, Mendaki Gunung dengan Satu Kaki. Alami Kecelakaan, Diamputasi Jelang Wisuda
Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.
Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.