TRIBUNBANYUMAS.COM - Bupati Pati Sudewo terus menuai sorotan setelah didemo ribuan warganya, Rabu (13/8/2025).
Kini, setelah dituntut mundur massa demo Pati, Sudewo menghadapi panitia khusus (Pansus) hak angket yang dibentuk DPRD Pati dan rencana pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, demo Pati dipicu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Demo Pati yang memanas dan berujung anarkis memaksa DPRD setempat mengambil sikap.
Setelah didesak massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, DPRD Pati menggelar rapat paripurna dan membentuk Pansus Hak Angket.
Hak angket adalah hak DPRD untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah yanga berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Pansus Hak Angket DPRD Pati akan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan sumpah janji jabatan bupati.
Baca juga: Buntut Demo Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket. Begini Kata Bupati Sudewo
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket ini diusulkan delapan fraksi.
Pansus yang dibentuk beranggotakan 15 orang, diketuai oleh Teguh Bandang Waluyo.
"Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi, diberi waktu paling lambat 60 hari."
"Mudah-mudahan, tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung)."
"Nanti, MA yang memberikan keputusannya ke DPRD," papar Ali.
Terseret Dugaan Korupsi DJKA
Kasus hukum lain juga membayangi Sudewo.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan, Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aliran dana itu diduga diterima Sudewo saat politisi Partai Gerindra itu masih duduk di kursi DPR RI.