Pelecehan di UIN Saizu
Hingga Korban Lulus, Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Dosen UIN Saizu Purwokerto Masih Penyelidikan
Dosen UIN Saizu Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan. Namun, hingga korban lulus, status di polisi masih penyelidikan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
"Dari berita acara itu, rektor membentuk Komisi Etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Ida.
Komisi Etik kemudian melaksanakan tugas.
Baca juga: Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto Akui Terima Aduan Pelecehan Oleh Dosen, Terlapor Telah Disanksi
Hasilnya, mereka menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dosen terlapor.
Komisi Etik UMP kemudian merekomendasikan dosen tersebut mendapatkan sanksi.
Rekomendasi diserahkan kepada rektorat.
Secara resmi, rektor menjatuhkan sanksi kepada dosen yang dimaksud melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.
Informasi yang didapat, sanksi yang diberikan berupa pencabutan tugas sebagai dosen pendamping akademik.
Namun, yang bersangkutan masih diperbolehkan mengajar.
Berawal dari Bimbingan Skripsi
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi mengatakan, kliennya mengalami pelecehan sejak Januari hingga September 2024.
Pihaknya kemudian melaporkan ke Polresta banyumas pada 30 November 2024.
"Korban sudah sangat tertekan, trauma yang dialami sangat dalam."
"Bahkan, saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, baru satu pertanyaan saja dia sudah menangis," kata Esa, Rabu.
Setelah laporan dibuat, penyidik kepolisian telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, baik korban, saksi korban, juga perwakilan kampus.
Esa mengatakan, kasus pelecehan mahasiswi UIN Saizu ini berawal saat korban bersama rekannya akan bimbingan skripsi.
Mereka kemudian mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.