Berita Banyumas

Pemuda Maluku Utara Ditangkap di Banyumas, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Pemuda Malut Ditangkap di Banyumas, Sebarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter. Diamankan bersama 338 obat psikotropika.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK POLRESTA BANYUMAS
DIPERIKSA - Polisi memeriksa RCA (kaus putih), pengedar psikotropika yang ditangkap di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis (11/9/2025) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam, yang semuanya termasuk dalam kategori obat keras dan psikotropika. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemuda berinisial RCA (23), warga Maluku Utara yang tinggal di Banyumas, diringkus polisi lantaran mengedarkan psikotropika.

Dari tangannya, polisi mengamankan 339 butir obat keras.

RCA diduga menjadi pengedar obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, RCA ditangkap di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kamis (11/9/2025) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Dia ditangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Purwokerto Utara. 

"Dari tangan tersangka, kami mengamankan 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam, yang semuanya termasuk dalam kategori obat keras dan psikotropika," kata Kompol Willy dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Anggaran Bencana Dipakai Tangani Dampak Demo, Pemkab Banyumas Cari Dana Lain selama Tanggap Darurat

Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi oleh tersangka.

Menurut Willy, RCA diduga kuat merupakan pengedar yang aktif menjajakan obat-obatan tersebut kepada kalangan tertentu. 

Penyelidikan sementara menyebutkan, barang-barang ini beredar tanpa izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

"Tersangka berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan."

"Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut."

"Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat ini," ujarnya.

Atas perbuatannya, RCA dijerat pasal berlapis yakni Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca juga: Sekolah Negeri di Banyumas Didorong Jadi Inklusi, Tak Boleh Tolak Anak Berkebutuhan Khusus

Kompol Willy menegaskan, Satresnarkoba Polresta Banyumas tidak akan memberi ruang bagi peredaran ilegal obat keras dan psikotropika di wilayah hukumnya. 

Ia juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa resep dokter.

Ia berharap, warga tidak segan melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras peredaran psikotropika masih menjadi ancaman nyata, terutama di kalangan muda dan lingkungan perkotaan. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved