Pelecehan di UIN Saizu

Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto Akui Terima Aduan Pelecehan Oleh Dosen, Terlapor Telah Disanksi

Satgas PPKS UIN Saizu Purwokerto mengakui menerima laporan mahasiswi menjadi korban pelecehan dosen. Dosen telah mendapat sanksi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS UIN SAIZU
BERI PERNYATAAN - Ketua Satgas PPPKS UIN Saizu Purwokerto Dr Ida Novianti memberikan pernyataan soal kabar kekerasan seksual di kampusnya, Rabu (20/8/2025). Ida mengungkapkan, kabar mahasiswa mengalami kekerasan seksual dari seorang dosen diungkapkan Ida terjadi pada 2024. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Dr Ida Novianti, angkat bicara soal dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen kepada mahasiswinya.

Ida menegaskan, kasus yang kini mencuat ke publik merupakan kasus lama yang telah ditangani sesuai prosedur.

Dalam pernyataannya, Dr. Ida Novianti menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada tahun 2024. 

Mahasiswi tersebut melaporkan secara resmi kejadian itu kepada Satgas PPKS UIN Saizu pada 16 Oktober 2024. 

Setelah menerima laporan, Satgas PPKS langsung menjalankan mekanisme penanganan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Satgas melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi."

"Setelah itu, dibuat berita acara yang kemudian kami serahkan kepada rektor."

"Dari berita acara itu, rektor membentuk Komisi Etik untuk menindaklanjuti kasus tersebut," kata Dr Ida kepada Tribunbanyumas.com dalam pernyataan resminya, Rabu (20/8/2025). 

Baca juga: Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Lapor Polisi, Jadi Korban Pelecehan Dosen Hampir Satu Tahun

Ida menyebut, Komisi Etik yang dibentuk rektor telah menyelesaikan tugasnya dengan memberikan rekomendasi sanksi.

Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti rektor melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 16 Januari 2025.

"Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi Komisi Etik."

"Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai," tegasnya.

Namun, Ida tak mengungkap sanksi yang diberikan kampus kepada dosen yang dimaksud.

Meski kampus sudah menjatuhkan sanksi etik, Ida menegaskan pelapor memiliki hak penuh untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum. 

Satgas PPKS menghormati keputusan itu, sebagai bagian dari hak konstitusional yang tidak bisa diintervensi oleh kampus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved