Pelecehan di UIN Saizu

Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Lapor Polisi, Jadi Korban Pelecehan Dosen Hampir Satu Tahun

Mahasiswa UIN Saizu Purwokerto jadi korban pelecehan dosen. Kejadian berlangsung hampir satu tahun, Januari-September 2024.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/HUMAS UIN SAIZU
KAMPUS UIN - Kampus Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Rabu (20/8/2025). Kampus UIN diterpa isu kekerasan seksual yang dialami mahasiswi oleh oknum dosen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Mahasiswi Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban pelecehan dosen.

Korban berinisial A (23) telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kuasa hukum korban, Esa Caesar Afandi mengatakan, peristiwa itu terjadi sejak Januari hingga September 2024. 

Laporan ke polisi dibuat pada 30 November 2024 namun belum tuntas hingga saat ini.

"Korban sudah sangat tertekan, trauma yang dialami sangat dalam."

"Bahkan, saat dimintai keterangan oleh pihak berwajib, baru satu pertanyaan saja dia sudah menangis," ujar Esa, Rabu (20/8/2025).

Baca juga: Masih Aktif, Profesor FISIP Unsoed Tak Lagi Tangani Bimbingan Skripsi Buntut Pelecehan Seksual

Menurut Esa, dugaan pelecehan pertama terjadi ketika korban bersama rekannya mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Sumbang, Banyumas, dalam rangka bimbingan proposal. 

Kejadian tak senonoh itu ternyata terulang di berbagai tempat lain, termasuk di lingkungan kampus.

"Berdasarkan keterangan klien saya, setidaknya ada tujuh kejadian yang dialami." 

"Lokasinya bermacam-macam, termasuk di sekitar parkiran kampus," ucapnya.

Dugaan pelecehan terakhir terjadi pada September 2024. 

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk korban, saksi korban, dan perwakilan kampus.

Namun, proses hukum yang tengah berjalan itu justru dibayangi upaya balik dari terduga pelaku. 

Esa mengungkapkan, kliennya dilaporkan balik oleh pihak terlapor atas tuduhan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved