Pelecehan di UIN Saizu
Hingga Korban Lulus, Kasus Dugaan Pelecehan Oleh Dosen UIN Saizu Purwokerto Masih Penyelidikan
Dosen UIN Saizu Purwokerto dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan. Namun, hingga korban lulus, status di polisi masih penyelidikan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto dari dosennya masih jalan di tempat.
Dilaporkan ke polisi sejak 30 November 2024, kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus masih dalam tahap pengumpulan bukti awal atau penyelidikan.
Sementara, pelapor kini telah merampungkan pendidikannya.
Hal ini dibenarkan Kanit PPA Polresta Banyumas Ipda Sigit Harmoko.
Baca juga: Mahasiswi UIN Saizu Purwokerto Lapor Polisi, Jadi Korban Pelecehan Dosen Hampir Satu Tahun
Saat dikonfirmasi, Sigit mengatakan, kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Iya benar, tapi anaknya sudah lulus."
"Dan sekarang, masih tahap penyelidikan dan sudah memeriksa sejumlah saksi," kata Sigit, Rabu (20/8/2025).
Disanksi Etik
Di tingkat kampus, dosen yang diduga melakukan pelecehan tersebut telah mendapat sanksi etik.
"Terlapor sudah menerima sanksi etik sesuai rekomendasi Komisi Etik," kata Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Saizu Purwokerto Dr Ida Novianti, Rabu (20/8/2025).
"Dengan begitu, pada level kampus, kasus ini sebetulnya sudah dinyatakan selesai," imbuhnya.
Ida mengatakan, kasus pelecehan oleh dosen ini terjadi pada 2024.
Pihaknya menerima laporan dari korban pada 16 Oktober 2024.
Menindaklanjuti laporan ini, Satgas PPKS kemudian memintai keterangan pelapor, terlapor, juga sejumlah saksi.
Hasil pemeriksaan diserahkan kepada rektor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.