Berita Semarang

Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar

Tiga tersangka ditangkap Polda Jateng. Komplotan ini disebut telah beraksi di Jateng, Jatim, & Jakarta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IWAN ARIFIANTO
UNGKAP KASUS GENDAM - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025), terkait penangkapan sindikat gendam lintas provinsi. Ia mengungkap modus unik sindikat ini dengan cara menghipnotis para pemain judi agar merasa terus kalah, lalu menguras uang mereka hingga total kerugian mencapai Rp2 miliar. 

Sebelumnya, Polrestabes Semarang juga pernah menangkap beberapa pelaku gendam dari kasus yang berbeda.

Salah satu kasus menimpa seorang lansia berinisial SH (70) yang menderita kerugian hingga Rp200 juta.

Ada pula kasus lain yang menimpa korban EP (52) di wilayah Gunungpati.

Maraknya kasus ini menunjukkan betapa rawannya kejahatan gendam di tengah masyarakat.

Kini, tiga anggota jaringan gendam lintas provinsi itu sedang dalam proses pemeriksaan intensif.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved