Berita Semarang

Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar

Tiga tersangka ditangkap Polda Jateng. Komplotan ini disebut telah beraksi di Jateng, Jatim, & Jakarta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IWAN ARIFIANTO
UNGKAP KASUS GENDAM - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025), terkait penangkapan sindikat gendam lintas provinsi. Ia mengungkap modus unik sindikat ini dengan cara menghipnotis para pemain judi agar merasa terus kalah, lalu menguras uang mereka hingga total kerugian mencapai Rp2 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sebuah sindikat kejahatan.

Ini adalah sebuah jaringan gendam atau hipnotis yang tergolong sangat besar.

Jaringan gendam ini diketahui telah beroperasi lintas provinsi.

Baca juga: Petugas Pertashop di Jepang Kena Gendam, Modus Tepuk Lengan

Tiga orang tersangka kini telah berhasil diringkus oleh tim kepolisian.

Mereka diduga telah menguras harta korbannya hingga menderita kerugian mencapai Rp2 miliar.

Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan menyasar para pemain di meja judi.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Ia memberikan keterangan pers kepada awak media di Mapolda Jateng, Kota Semarang.

Keterangan itu ia sampaikan pada hari Selasa (5/8/2025).

“Iya ini jaringan besar, sementara hanya tiga tersangka yang sudah kami tangkap," kata Dwi Subagio.

Namun, ia belum menyebutkan secara rinci identitas dari ketiga tersangka yang ditangkap tersebut.

Kombes Dwi kemudian membeberkan modus unik yang digunakan oleh jaringan gendam ini.

Mereka secara spesifik hanya menyasar para pemain judi sebagai korbannya.

Korban awalnya akan diajak untuk ikut dalam sebuah permainan judi.

Saat korban sudah mulai asyik dan lengah dalam permainan, para pelaku melancarkan aksinya.

Mereka kemudian menghipnotis korban secara perlahan.

Di bawah pengaruh hipnotis, korban dibuat seakan-akan dirinya kalah berulang kali dalam permainan.

Korban yang sudah tidak sadar sepenuhnya kemudian diajak untuk menarik uang tunai dalam jumlah besar.

"Korban lalu diajak untuk menarik uang tunai. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar," paparnya.

Jaringan gendam lintas provinsi ini berhasil terungkap berkat adanya satu laporan dari korban.

Laporan itu masuk dari seorang korban yang mengalami kejadian tersebut.

Korban mengaku digendam saat sedang bermain judi di kawasan Hotel Grand Candi Semarang.

"Ya ada laporan itu di Semarang."

"Kalau total korban lebih dari satu orang," jelas Dwi.

Penyelidikan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa jaringan gendam ini sangat luas.

Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Jawa Tengah saja.

Wilayah operasi mereka juga mencakup Provinsi Jawa Timur dan juga Jakarta.

Penangkapan tiga tersangka ini diyakini hanyalah sebuah permulaan.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan lainnya.

Kejahatan dengan modus gendam sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah Semarang.

Sebelumnya, Polrestabes Semarang juga pernah menangkap beberapa pelaku gendam dari kasus yang berbeda.

Salah satu kasus menimpa seorang lansia berinisial SH (70) yang menderita kerugian hingga Rp200 juta.

Ada pula kasus lain yang menimpa korban EP (52) di wilayah Gunungpati.

Maraknya kasus ini menunjukkan betapa rawannya kejahatan gendam di tengah masyarakat.

Kini, tiga anggota jaringan gendam lintas provinsi itu sedang dalam proses pemeriksaan intensif.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved