Berita Semarang

Jaringan Gendam Lintas Provinsi Diringkus, Kuras Korbannya di Meja Judi Hingga Rp2 Miliar

Tiga tersangka ditangkap Polda Jateng. Komplotan ini disebut telah beraksi di Jateng, Jatim, & Jakarta.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ IWAN ARIFIANTO
UNGKAP KASUS GENDAM - Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) memberikan keterangan pers di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (5/8/2025), terkait penangkapan sindikat gendam lintas provinsi. Ia mengungkap modus unik sindikat ini dengan cara menghipnotis para pemain judi agar merasa terus kalah, lalu menguras uang mereka hingga total kerugian mencapai Rp2 miliar. 

Mereka kemudian menghipnotis korban secara perlahan.

Di bawah pengaruh hipnotis, korban dibuat seakan-akan dirinya kalah berulang kali dalam permainan.

Korban yang sudah tidak sadar sepenuhnya kemudian diajak untuk menarik uang tunai dalam jumlah besar.

"Korban lalu diajak untuk menarik uang tunai. Kerugian korban mencapai Rp2 miliar," paparnya.

Jaringan gendam lintas provinsi ini berhasil terungkap berkat adanya satu laporan dari korban.

Laporan itu masuk dari seorang korban yang mengalami kejadian tersebut.

Korban mengaku digendam saat sedang bermain judi di kawasan Hotel Grand Candi Semarang.

"Ya ada laporan itu di Semarang."

"Kalau total korban lebih dari satu orang," jelas Dwi.

Penyelidikan awal dari pihak kepolisian menunjukkan bahwa jaringan gendam ini sangat luas.

Mereka tidak hanya beraksi di wilayah Jawa Tengah saja.

Wilayah operasi mereka juga mencakup Provinsi Jawa Timur dan juga Jakarta.

Penangkapan tiga tersangka ini diyakini hanyalah sebuah permulaan.

Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu anggota jaringan lainnya.

Kejahatan dengan modus gendam sendiri bukan kali pertama terjadi di wilayah Semarang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved