Berita Cilacap
Tawuran Geng Serigala Malam dan HTF di Jalan Veteran Cilacap, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisi menetapkan 4 tersangka kasus tawuran di Jalan Veteran Cilacap. Tawuran yang menewaskan 1 orang itu terjadi antaran geng Serigala Malam dan HTF.
Penulis: rika ira | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran di Jalan Veteran, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (26/7/2025) dini hari, yang menewaskan seorang pemuda berinisial AJ (25).
Polisi memastikan, tawuran itu melibatkan geng motor Srigala Malam dan HTF.
Korban tewas merupakan anggota geng Srigala Malam.
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Cilacap AKBP Rudi Saeful Hadi dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
"Pemicunya, saling tantang di media sosial."
"Tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang, yang sekarang sudah ditahan Satreskrim Polresta Cilacap," ungkap Rudi dalam rilis yang diterima.
Baca juga: UPDATE Tawuran di Jalan Veteran Cilacap, Polisi Pastikan Tak Ada Luka Tembak di Tubuh Korban Tewas
Keempat tersangka tersebut adalah RA (23), RZ (19), FJ (18), Satu anak di bawah umur.
Keempatnya merupakan anggota geng HTF.
Kronologi Kejadian
Menurut Rudi, tawuran itu berawal saat admin kedua kelompok menghubungi masing-masing anggota kelompoknya untuk tawuran.
Mereka sepakat melakukan tawuran di Jalan Tawuran.
Kemudian, korban AJ dari anggota Serigala Malam berkelahi dengan dua anggota HTF.
Namun, dua anggota HTF ini kalah dan terluka sehingga memanggil anggota lain.
"Mereka langsung menghajar dan menyerang korban AJ yang saat itu dalam posisi sendirian."
"Korban AJ dikeroyok beberapa anggota HTF menggunakan senjata tajam," jelas Rudi.
Akibat serangan itu, AJ mengalami beberapa luka bacok di tubuh dan sebagian kepala.
"Hasil dari autopsi, penyebab kematian korban akibat senjata tajam yang tembus mengenai jantung."
"Luka ini yang menyebabkan (korban) meninggal dunia," imbuhnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Rudi mengatakan, setelah kejadian itu, polisi mengamankan 13 orang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tawuran di Jalan Veteran Cilacap Dipicu Rivalitas Geng, Tewaskan Seorang Pengamen
Polisi kemudian menetapkan empat tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa 10 celurit, 1 parang, dan empat motor.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Masing-masing dari tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. (*)
Malam-malam Damkar Sidareja Cilacap Didatangi Warga, Diminta Evakuasi Sapi dari Saluran Irigasi |
![]() |
---|
UMKM Cilacap Mendunia, Produk Anyaman Pandan Asal Maos Diekspor ke Hongkong |
![]() |
---|
Banjir Masih Mengintai Cilacap, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Hingga 3 Hari ke Depan |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir Susulan di Kawunganten, BPBD Cilacap Siagakan Personel dan Perahu Karet |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Banjir Genangi Kawunganten Cilacap akibat Hujan Deras, Puluhan Rumah Warga Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.