Bedah Kasus
Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun, Ini Peran Mereka!
Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), memasuki babak baru.
Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex).
Adapun 8 tersangka baru tersebut yakni:
1. Allan Moran Severino (AMS)
2. Babay Farid Wazadi (BFW)
3. Pramono Sigit (PS)
4. Yuddy Renaldi (YR)
5. Supriyatno (SPRY)
6. Pujiono (PJN)
7. Benny Riswandi (BR)
8. Suldiarta (SD).
Tindakan para tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.
Kejagung kemudian membeberkan peran 8 tersangka baru tersebut.
Baca juga: Honda Srawung Spot Meriahkan Semesta Berpesta Yogyakarta 2025, Hadirkan Ruang Inspiratif
Pertama, Allan Moran Severino (AMS).
Honda Srawung Spot Meriahkan Semesta Berpesta Yogyakarta 2025, Hadirkan Ruang Inspiratif |
![]() |
---|
Jarang yang Tahu Ayah Presiden Prabowo Ternyata Pernah Gabung PSI |
![]() |
---|
Dapat Dukungan Bupati, Jepara United Ditarget Juarai Piala Soeratin U17 2025 |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Info Beasiswa S2 S3 Dalam dan Luar Negeri, Bisa Double Degree |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.