Bedah Kasus

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun, Ini Peran Mereka!

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Editor: Rustam Aji
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA BARU KASUS SRITEX - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki isman (Sritex) Tbk. Mereka digiring menuju mobil Tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025) dini hari. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex), memasuki babak baru.

Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex). 

Adapun 8 tersangka baru tersebut yakni:

1. Allan Moran Severino (AMS)

2. Babay Farid Wazadi (BFW)

3. Pramono Sigit (PS)

4. Yuddy Renaldi (YR)

5. Supriyatno (SPRY)

6. Pujiono (PJN)

7. Benny Riswandi (BR)

8. Suldiarta (SD).

Tindakan para tersangka dinilai telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Kejagung menyebut kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Kejagung kemudian membeberkan peran 8 tersangka baru tersebut. 

Baca juga: Honda Srawung Spot Meriahkan Semesta Berpesta Yogyakarta 2025, Hadirkan Ruang Inspiratif

Pertama, Allan Moran Severino (AMS).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved