Bedah Kasus

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun, Ini Peran Mereka!

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Editor: Rustam Aji
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA BARU KASUS SRITEX - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki isman (Sritex) Tbk. Mereka digiring menuju mobil Tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025) dini hari. 

Ia juga memutuskan untuk memberikan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitor prima.

Baca juga: Jarang yang Tahu Ayah Presiden Prabowo Ternyata Pernah Gabung PSI

Keempat, Yuddy Renaldi (YR)

Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, YR merupakan Komite Kredit Pemutus Tingkat Pertama. 

Ia memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar.

Padahal, dalam rapat Komite Kredit pengusul MAK, Yuddy telah mengetahui kalau PT Sritex tidak mencantumkan credit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya.

Kelima Supriyatno (SPRY)

Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, SPRY dinilai tidak mengindahkan norma-norma yang berlaku dalam pedoman pemberian kredit. 

Supriyatno selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK.

Namun dalam prosesnya, ia tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.

Lalu, Supriyatno juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex meski tahu kewajiban PT. Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. 

Lebih lanjut, Supriyatno juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018.

Supriyatno juga tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.

Keenam, Pujiono (PJN)

Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019; PJN selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK; Ia tidak membentuk KKP dan KK pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT. Sritex.  

PJN menyetujui pemberian Kredit kepada Sritex meski mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved