Bedah Kasus

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Sritex Rp 1,08 Triliun, Ini Peran Mereka!

Kasus dugaan korupsi pemberian kredit ini menyebabkan kerugian negara mencapai 1,08 triliun.

Editor: Rustam Aji
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
TERSANGKA BARU KASUS SRITEX - Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian dana kredit bank kepada PT Sri Rejeki isman (Sritex) Tbk. Mereka digiring menuju mobil Tahanan Kejaksaan Agung, Selasa (22/7/2025) dini hari. 

Mantan Direktur Keuangan PT Sritex ini merupakan penanggung jawab keuangan perusahaan Sritex. 

Ia merupakan pihak yang bertugas untuk memproses kredit kepada pihak bank. 

Penyidik mengungkap, Allan merupakan pihak yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta.

“(Ia juga) memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Tak hanya itu, Allan juga menggunakan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukan awal. 

“Pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi (Allan) menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau medium term note,” kata Nurcahyo. 

Kedua, Babay Farid Wazadi (BFW).

Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022 ini merupakan pejabat yang berwenang untuk memutus kredit. 

Nurcahyo menyebut, BFW bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan memorandum analisa kredit dalam proses kredit ini. 

Penyidik menilai, selaku Direksi Komite A-2 yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, Babay tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo. 

Tersangka BFW juga tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.

Ketiga, Pramono Sigit (PS)

Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, PS merupakan pejabat yang berwenang memutus kredit.

Ia bertanggung jawab atas keputusan kredit yang diambil terhadap memorandum analisis kredit (MAK).

Dalam kasus ini, Pramono tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved