Berita Banyumas

Sekolah Dilarang Jualan Seragam, Lewat Koperasi Boleh? Aturan Abu-abu Bikin Ortu di Banyumas Bingung

Warga membeberkan aturan larangan sekolah menjual seragam. Dinas Pendidikan Banyumas membenarkan, menyebut pembelian bisa dilakukan lewat koperasi.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
GEMINI GENERATE IMAGE
MANEKIN SERAGAM SMP: Sebuah manekin seragam SMP yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Warga membeberkan aturan larangan sekolah menjual seragam. Dinas Pendidikan Banyumas membenarkan, menyebut pembelian bisa dilakukan lewat koperasi. 

Jawaban dari Dindik ini meluruskan sekaligus bisa memunculkan pertanyaan baru.

Secara aturan, sekolah sebagai institusi pendidikan memang dilarang keras berjualan.

Namun, pintu penjualan di lingkungan sekolah ternyata masih terbuka melalui koperasi sekolah.

Bagi sebagian orang tua, hal ini bisa menjadi 'aturan abu-abu'.

Di satu sisi, ada kebebasan membeli di luar.

Namun di sisi lain, jika seragam khas atau identitas hanya tersedia di koperasi sekolah, pada praktiknya orang tua tetap tidak punya banyak pilihan.

Hal terpenting yang perlu diingat oleh orang tua adalah, berdasarkan penegasan Dindik, pembelian di koperasi sekolah pun sifatnya adalah pilihan, bukan paksaan atau kewajiban.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved