Berita Banyumas

Sekolah Dilarang Jualan Seragam, Lewat Koperasi Boleh? Aturan Abu-abu Bikin Ortu di Banyumas Bingung

Warga membeberkan aturan larangan sekolah menjual seragam. Dinas Pendidikan Banyumas membenarkan, menyebut pembelian bisa dilakukan lewat koperasi.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
GEMINI GENERATE IMAGE
MANEKIN SERAGAM SMP: Sebuah manekin seragam SMP yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI. Warga membeberkan aturan larangan sekolah menjual seragam. Dinas Pendidikan Banyumas membenarkan, menyebut pembelian bisa dilakukan lewat koperasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Bolehkah sekolah menjual seragam?

Pertanyaan ini menjadi perdebatan panas setiap tahun ajaran baru.

Seorang warga Banyumas yang tampaknya gerah dengan praktik ini mencoba memberikan pencerahan dengan membeberkan langsung aturan pemerintah yang melarangnya.

Baca juga: Monopoli Terselubung Seragam Sekolah di Banyumas, Dindik Akui Seragam Khas Hanya Dijual Sekolah

Aduan informatif yang masuk pada Senin (7/7/2025) ini pun mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Banyumas.

Jawaban dari Dindik justru mengungkap adanya sebuah 'celah' atau pengecualian yang penting untuk diketahui semua orang tua, yaitu peran koperasi sekolah.

Berbeda dari aduan biasa, warga ini tidak mengeluh, melainkan menjabarkan aturan mainnya.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam, baik dalam bentuk jadi maupun bahan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Intinya, pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah.

Sekolah juga tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di tempat tertentu.

"Tujuan larangan ini adalah untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan memberatkan orang tua siswa," tulisnya.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas sepakat dengan penjabaran warga tersebut. "Betul," tulis Dindik dalam awal jawabannya.

Namun, Dindik kemudian memberikan sebuah informasi tambahan yang menjadi kunci.

Meskipun sekolah dilarang, ternyata ada satu entitas di lingkungan sekolah yang diperbolehkan menjual seragam.

"Seragam boleh dibeli di koperasi sekolah, di luar sekolah/UMKM, atau jika masih memiliki seragam layak pakai, silakan dikenakan," lanjut pernyataan Dindik.

Jawaban dari Dindik ini meluruskan sekaligus bisa memunculkan pertanyaan baru.

Secara aturan, sekolah sebagai institusi pendidikan memang dilarang keras berjualan.

Namun, pintu penjualan di lingkungan sekolah ternyata masih terbuka melalui koperasi sekolah.

Bagi sebagian orang tua, hal ini bisa menjadi 'aturan abu-abu'.

Di satu sisi, ada kebebasan membeli di luar.

Namun di sisi lain, jika seragam khas atau identitas hanya tersedia di koperasi sekolah, pada praktiknya orang tua tetap tidak punya banyak pilihan.

Hal terpenting yang perlu diingat oleh orang tua adalah, berdasarkan penegasan Dindik, pembelian di koperasi sekolah pun sifatnya adalah pilihan, bukan paksaan atau kewajiban.

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved